Senin, 17 Maret 2025
spot_img

Ruko Tiga Lantai Terpidana Korupsi Nazaruddin Resmi Jadi Milik Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dieksekusi tahun 2016 lalu, satu unit aset rumah toko (ruko) milik terpidana korupsi M Nazaruddin resmi jadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Aset ini dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya tidak laku dilelang.

M Nazaruddin adalah mantan anggota DPR RI. Dia divonis penjara 13 tahun atas berbagai dakwaan korupsi. Pria yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi pembangunan wisma atlet, tindak pidana pencucian uang dan menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
 
Ruko seluas 120 meter persegi ini bernilai sekitar Rp1.329.581.000. Ruko tersebut terletak di Kompleks Ruko Atria Nomor B3, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pada bagian pintu tertempel selembar kertas dengan lambang KPK.
 
Serah terima aset ini dilakukan di aula Bappeda Kota Pekanbaru, Kamis (8/8) pagi. Penyerahan aset dilakukan oleh Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dan diterima oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
 
"Ini adalah barang rampasan negara hasil dari pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana, Nazaruddin. Ini berupa ruko tiga lantai yang menurut pengadilan harus dirampas ke negara. Kami melalui proses pelelangan terlebih dahulu, karena pelelangan tidak laku, makanya kami tawarkan ke pemko," kata Mungki.
 
Selain aset ini, sebenarnya ada satu aset ruko lagi yang juga akan diserahkan pada Pemko Pekanbaru, yakni ruko milik Nazaruddin yang terletak di Jalan Sudirman senilai Rp3 miliar lebih. Namun, penyerahan tertunda karena terhadap ruko tersebut masih ada tanggungan ke bank yang harus diselesaikan.
 
"Kami akan lakukan kajian dulu dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tadi Pak Wali sudah menyatakan siap menerima dan siap melakukan pembayaran jika harus dilakukan pembayaran. Kami akan koordinasikan dengan Kementerian Keuangan, jika tidak ada  masalah kami akan teruskan ke pemko unuk mengajukan permohonan ke kami,’’ ungkapnya.

Wako Pekanbaru Firdaus menyebut setelah pihaknya menerima aset, evaluasi akan langsung dilakukan untuk menentukan pemanfaatan aset tersebut. ’’Ini tanggung jawab pemerintah kota untuk merawat dan memanfaatkan,  nanti kami akan evaluasi. Kan banyak juga unit kerja kita, apakah di Bapenda atau yang lain. Yang disampaikan tadi, kita siap menerima aset dan menyelesaikan pertanggungan yang masih ada. Kita ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah. Kita siap memanfaatkan aset negara ini,’’ ujarny.(ali)

Laporan   : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Redaktur : Firman Agus
Baca Juga:  Pj Wako Tinjau Penambalan Jalan Rusak dan Perumahan Rawan Banjir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dieksekusi tahun 2016 lalu, satu unit aset rumah toko (ruko) milik terpidana korupsi M Nazaruddin resmi jadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Aset ini dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya tidak laku dilelang.

M Nazaruddin adalah mantan anggota DPR RI. Dia divonis penjara 13 tahun atas berbagai dakwaan korupsi. Pria yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi pembangunan wisma atlet, tindak pidana pencucian uang dan menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
 
Ruko seluas 120 meter persegi ini bernilai sekitar Rp1.329.581.000. Ruko tersebut terletak di Kompleks Ruko Atria Nomor B3, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pada bagian pintu tertempel selembar kertas dengan lambang KPK.
 
Serah terima aset ini dilakukan di aula Bappeda Kota Pekanbaru, Kamis (8/8) pagi. Penyerahan aset dilakukan oleh Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dan diterima oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
 
"Ini adalah barang rampasan negara hasil dari pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana, Nazaruddin. Ini berupa ruko tiga lantai yang menurut pengadilan harus dirampas ke negara. Kami melalui proses pelelangan terlebih dahulu, karena pelelangan tidak laku, makanya kami tawarkan ke pemko," kata Mungki.
 
Selain aset ini, sebenarnya ada satu aset ruko lagi yang juga akan diserahkan pada Pemko Pekanbaru, yakni ruko milik Nazaruddin yang terletak di Jalan Sudirman senilai Rp3 miliar lebih. Namun, penyerahan tertunda karena terhadap ruko tersebut masih ada tanggungan ke bank yang harus diselesaikan.
 
"Kami akan lakukan kajian dulu dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tadi Pak Wali sudah menyatakan siap menerima dan siap melakukan pembayaran jika harus dilakukan pembayaran. Kami akan koordinasikan dengan Kementerian Keuangan, jika tidak ada  masalah kami akan teruskan ke pemko unuk mengajukan permohonan ke kami,’’ ungkapnya.

Wako Pekanbaru Firdaus menyebut setelah pihaknya menerima aset, evaluasi akan langsung dilakukan untuk menentukan pemanfaatan aset tersebut. ’’Ini tanggung jawab pemerintah kota untuk merawat dan memanfaatkan,  nanti kami akan evaluasi. Kan banyak juga unit kerja kita, apakah di Bapenda atau yang lain. Yang disampaikan tadi, kita siap menerima aset dan menyelesaikan pertanggungan yang masih ada. Kita ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah. Kita siap memanfaatkan aset negara ini,’’ ujarny.(ali)

Laporan   : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Redaktur : Firman Agus
Baca Juga:  Sharing Informasi, DPRD Pekanbaru Sambut Tamu dari Salatiga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari