Kamis, 25 Desember 2025
spot_img
spot_img

10 Bulan Kabur, Maling Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sepuluh bulan melarikan diri lantaran melakukan pencurian di rumah tetangganya, akhirnya pria berinisial RG alias Rizal (23) diringkus. Pria yang bekerja sebagai supir itu diamankan pada Sabtu (31/10) pukul 21.00 WIB di salah satu warung yang berada di Jalan Sepakat, Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi kepada Riau Pos, Ahad (1/11) mengatakan, barang-barang hasil curian dijual pelaku ke penampung. "Kerugian korban Rp4,2 juta. Sementara barang curian tersebut,  dijual pelaku  RG senilai Rp1 juta. Semua hasilnya untuk beli sabu," terangnya.

Adapun kronologi kejadian, pada 31 Januari 2020, korban Rumsara (42) yang sehari-hari berdagang pulang ke rumah yang ditinggalnya. Namun, pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga:  Panglima: Anggota TNI Penabrak Handi-Salsa Akan Dipecat

Isi dalam rumah pun berantakan. Tak hanya itu, barang-barang miliknya seperti televisi, tiga tabung gas dan kipas angin sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban mencoba mencari tahu dari mana maling itu masuk.

"Rupanya maling itu masuk melalui plafon dan kemudian keluar melalui pintu depan dengan cara dirusak. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek," ujarnya.

Hanafi sebut, mengetahui adanya kemalingan di sekitar rumah, salah satu tetangga korban Rusdi melihat pelaku RG tepatnya pukul 02.00 WIB. Kemudian, secara bersama-sama menemui rumah orang tua pelaku. Ternyata, RG sudah pergi entah kemana.

Atas kejadian itu,  RG dijerat pasal 363 KUHPidana. Kini, RG resmi menjadi tahanan Polsek Tenayan Raya dengan hasil urine positif konsumsi narkotika.(sof) 

Baca Juga:  Komplotan Curanmor Diciduk Polsek Pinggir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sepuluh bulan melarikan diri lantaran melakukan pencurian di rumah tetangganya, akhirnya pria berinisial RG alias Rizal (23) diringkus. Pria yang bekerja sebagai supir itu diamankan pada Sabtu (31/10) pukul 21.00 WIB di salah satu warung yang berada di Jalan Sepakat, Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi kepada Riau Pos, Ahad (1/11) mengatakan, barang-barang hasil curian dijual pelaku ke penampung. "Kerugian korban Rp4,2 juta. Sementara barang curian tersebut,  dijual pelaku  RG senilai Rp1 juta. Semua hasilnya untuk beli sabu," terangnya.

Adapun kronologi kejadian, pada 31 Januari 2020, korban Rumsara (42) yang sehari-hari berdagang pulang ke rumah yang ditinggalnya. Namun, pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga:  Bandar Narkoba di Bengkalis Ditangkap

Isi dalam rumah pun berantakan. Tak hanya itu, barang-barang miliknya seperti televisi, tiga tabung gas dan kipas angin sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban mencoba mencari tahu dari mana maling itu masuk.

"Rupanya maling itu masuk melalui plafon dan kemudian keluar melalui pintu depan dengan cara dirusak. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek," ujarnya.

- Advertisement -

Hanafi sebut, mengetahui adanya kemalingan di sekitar rumah, salah satu tetangga korban Rusdi melihat pelaku RG tepatnya pukul 02.00 WIB. Kemudian, secara bersama-sama menemui rumah orang tua pelaku. Ternyata, RG sudah pergi entah kemana.

Atas kejadian itu,  RG dijerat pasal 363 KUHPidana. Kini, RG resmi menjadi tahanan Polsek Tenayan Raya dengan hasil urine positif konsumsi narkotika.(sof) 

Baca Juga:  Komplotan Curanmor Diciduk Polsek Pinggir
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sepuluh bulan melarikan diri lantaran melakukan pencurian di rumah tetangganya, akhirnya pria berinisial RG alias Rizal (23) diringkus. Pria yang bekerja sebagai supir itu diamankan pada Sabtu (31/10) pukul 21.00 WIB di salah satu warung yang berada di Jalan Sepakat, Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi kepada Riau Pos, Ahad (1/11) mengatakan, barang-barang hasil curian dijual pelaku ke penampung. "Kerugian korban Rp4,2 juta. Sementara barang curian tersebut,  dijual pelaku  RG senilai Rp1 juta. Semua hasilnya untuk beli sabu," terangnya.

Adapun kronologi kejadian, pada 31 Januari 2020, korban Rumsara (42) yang sehari-hari berdagang pulang ke rumah yang ditinggalnya. Namun, pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga:  30 Lembar Atap Gedung SDN 005 Desa Baru, Siak Hulu, Lenyap

Isi dalam rumah pun berantakan. Tak hanya itu, barang-barang miliknya seperti televisi, tiga tabung gas dan kipas angin sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban mencoba mencari tahu dari mana maling itu masuk.

"Rupanya maling itu masuk melalui plafon dan kemudian keluar melalui pintu depan dengan cara dirusak. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek," ujarnya.

Hanafi sebut, mengetahui adanya kemalingan di sekitar rumah, salah satu tetangga korban Rusdi melihat pelaku RG tepatnya pukul 02.00 WIB. Kemudian, secara bersama-sama menemui rumah orang tua pelaku. Ternyata, RG sudah pergi entah kemana.

Atas kejadian itu,  RG dijerat pasal 363 KUHPidana. Kini, RG resmi menjadi tahanan Polsek Tenayan Raya dengan hasil urine positif konsumsi narkotika.(sof) 

Baca Juga:  Beraksi saat Tarawih, Diduga Pelaku Jambret Diamankan Warga Panam

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari