Kamis, 2 Juli 2026
- Advertisement -

Kadus Senggoro Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua warga Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis, pukul 16.00 WIB, Ahad (9/2).

Kedua tersangka adalah AR alias Aco (41) yang merupakan Kepala Dusun Desa Senggoro warga Gang Jawa, Jalan Pramuka dan MR alias Rio (26) PHL, Kantor Desa Senggoro.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Bengkalis. Peran tersangka diduga sebagai bandar narkoba.

"Barang bukti dari tersangka AR  sebanyak 4 paket narkoba seberat 29,78 gram. Dua bungkus plastik klip obat, satu unit handpone dan satu baju jas hitam. Sedangkan dari tersangka MR ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,30 gram sabu. Satu unit handphone dan satu kotak rokok," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Kadin Bengkalis Bangun Kantor Representatif

Diutarakan Kasat lagi, pada Ahad itu personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah telah terjadi pesta narkoba tepatnya di  Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro.

Mendapatkan perintah, kemudian tim melaksanakan lidik di seputaran Desa Senggoro. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat  terhadap AR dan ditemukan tiga  paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari beserta 2 bungkus plastik klip obat dan handpone.

"Sedangkan terhadap MR ditemukan 1 paket sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya dari pemberian AR. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.

Baca Juga:  Masyarakat Harus Bantu TNI

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua warga Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis, pukul 16.00 WIB, Ahad (9/2).

Kedua tersangka adalah AR alias Aco (41) yang merupakan Kepala Dusun Desa Senggoro warga Gang Jawa, Jalan Pramuka dan MR alias Rio (26) PHL, Kantor Desa Senggoro.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Bengkalis. Peran tersangka diduga sebagai bandar narkoba.

"Barang bukti dari tersangka AR  sebanyak 4 paket narkoba seberat 29,78 gram. Dua bungkus plastik klip obat, satu unit handpone dan satu baju jas hitam. Sedangkan dari tersangka MR ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,30 gram sabu. Satu unit handphone dan satu kotak rokok," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Hari Juang TNI AD, Dandim 0303 Ziarah Ke Makam Pahlawan

Diutarakan Kasat lagi, pada Ahad itu personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah telah terjadi pesta narkoba tepatnya di  Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro.

- Advertisement -

Mendapatkan perintah, kemudian tim melaksanakan lidik di seputaran Desa Senggoro. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat  terhadap AR dan ditemukan tiga  paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari beserta 2 bungkus plastik klip obat dan handpone.

"Sedangkan terhadap MR ditemukan 1 paket sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya dari pemberian AR. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kompol Indra Lukman Prabowo Jabat Kapolsek Mantau

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua warga Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis, pukul 16.00 WIB, Ahad (9/2).

Kedua tersangka adalah AR alias Aco (41) yang merupakan Kepala Dusun Desa Senggoro warga Gang Jawa, Jalan Pramuka dan MR alias Rio (26) PHL, Kantor Desa Senggoro.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Bengkalis. Peran tersangka diduga sebagai bandar narkoba.

"Barang bukti dari tersangka AR  sebanyak 4 paket narkoba seberat 29,78 gram. Dua bungkus plastik klip obat, satu unit handpone dan satu baju jas hitam. Sedangkan dari tersangka MR ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,30 gram sabu. Satu unit handphone dan satu kotak rokok," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Sembilan Personel Polres Terima Penghargaan

Diutarakan Kasat lagi, pada Ahad itu personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah telah terjadi pesta narkoba tepatnya di  Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro.

Mendapatkan perintah, kemudian tim melaksanakan lidik di seputaran Desa Senggoro. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat  terhadap AR dan ditemukan tiga  paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari beserta 2 bungkus plastik klip obat dan handpone.

"Sedangkan terhadap MR ditemukan 1 paket sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya dari pemberian AR. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.

Baca Juga:  Masyarakat Harus Bantu TNI

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(esi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari