TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuansing menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) secara beruntun di dua lokasi berbeda pada 18–19 Oktober 2026.
Operasi penertiban dadakan tersebut menyasar warung remang-remang di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, serta Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, menyampaikan bahwa dalam razia di dua lokasi tersebut pihaknya berhasil menjaring sebanyak enam orang Lady Companion (LC) atau wanita pemandu lagu.
“Dalam razia Pekat beruntun ini, ada enam LC yang terjaring. Setelah didata, dimintai keterangan, dan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali beroperasi di warung remang-remang, mereka kami perbolehkan pulang,” ujar Riokasyter, Selasa (20/10/2026).
Selain mengamankan para wanita pemandu lagu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol serta perangkat sound mixer dari warung remang-remang yang dikelola warga berinisial TA di Desa Sungai Bawang.
Riokasyter menegaskan, razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pekat guna menekan keberadaan warung remang-remang yang kian meresahkan masyarakat Kuansing.

