SIAK (RIAUPOS.CO) – Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berinisial RS alias KR dibekuk polisi pada Rabu (9/9/2026) malam. Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan limpahan dari Polda Riau tersebut.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, RS alias KR kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Siak. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melakukan ekspose perkara.
“Saat ini, tersangka menjalani penyidikan di Mapolres Siak, dan kami koordinasi dengan pimpinan dulu, untuk kami lakukan ekspose,” kata Kasat Raja Kosmos, Kamis (10/9/2026) pagi.
Menurut Kosmos, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Polda Riau. Dalam prosesnya, polisi telah meminta keterangan dari enam saksi dan memeriksa dua ahli.
“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara,” terang Kasat Raja Kosmos.
Ia menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan berdasarkan KUHAP dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah.
“Masyarakat sekarang sudah faham dan kami dalami penyelidikan menjadi penyidikan selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Kasat Kosmos.
Kosmos mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui apakah korban dalam kasus ini hanya satu atau terdapat korban lainnya.
Sebelumnya, RS dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/437/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan tidak senonoh terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di aula majelis tempat RS saat itu menjadi pengasuh.
Peristiwa bermula ketika korban diminta datang oleh terlapor melalui pesan WhatsApp untuk membantu membersihkan aula majelis. Korban kemudian datang bersama seorang temannya.
Saat korban sedang menyapu aula, terlapor meminta teman korban membeli sabun ke minimarket. Setelah temannya pergi, korban diminta membersihkan kamar yang berada di area aula. Di tempat tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Terlapor juga disebut membawa korban ke kamar mandi dan diduga mencium korban. Peristiwa itu baru disampaikan korban kepada orang tuanya setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren.
Orang tua korban kemudian mendatangi SPKT Polda Riau untuk membuat laporan dan meminta perkara tersebut diproses secara hukum.
“Kami menerima limpahan perkara dari Polda Riau,” terang Kasat Kosmos.
Tim kepolisian masih bekerja untuk mendalami perkara tersebut.
Tim sedang bekerja, mudah mudahan dalam penyidikan ini, dapat segera menetapkan terlapor menjadi tersangka.(mng)

