Rabu, 12 Agustus 2026
- Advertisement -

Pasien Koma Meninggal Usai Dirujuk ke Pekanbaru, Keluarga Ungkap Kronologinya

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Video seorang pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri dan terpasang infus beredar di media sosial. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena disertai narasi yang menyebut pasien BPJS harus menunggu hingga 18 jam untuk menyelesaikan biaya tambahan yang tidak ditanggung BPJS.

Video tersebut diunggah melalui akun media sosial Amron Harahap. Dalam narasinya disebutkan pasien yang dalam kondisi koma menunggu proses terkait biaya dokter pendamping dan jalan tol sebelum mendapatkan rujukan.

Amron kemudian dikonfirmasi terkait unggahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasien bernama Arajuli merupakan pamannya dan warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Menurutnya, keluarga kecewa terhadap proses penanganan yang dialami pasien di RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi.

Amron mengatakan, setelah tiba di rumah sakit, dokter yang menangani pasien menyarankan agar Arajuli segera dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar untuk mendapatkan penanganan lebih intensif.

Berdasarkan keterangan istri pasien, Lena, rujukan ke Pekanbaru disarankan dokter pada Kamis (6/8/2026) malam. Keluarga kemudian disebut diminta menyiapkan biaya tambahan untuk dokter pendamping dan jalan tol.

Baca Juga:  Warga Diminta Tetap Waspada Karhutla

“Disebutkan bahwa BPJS hanya menanggung biaya ambulans, sopir dan satu perawat. Sementara RS rujukan meminta tambahan dokter pendamping, sehingga biaya perjalanan dokter pendamping tidak ditanggung BPJS karena itu mesti menyiapkan biaya sebesar Rp1,8 juta. Kemudian berubah menjadi Rp1,1 juta. Uang tersebut diserahkan ke perawat dalam perjalanan ke Pekanbaru,” ujar Amron.

Ia menyebut persoalan yang paling membuat keluarga kecewa adalah waktu keberangkatan ambulans. Saat kondisi pasien semakin kritis dan disebut mulai koma sejak tengah malam, ambulans dikatakan belum tersedia.

Keluarga kemudian menunggu hingga Jumat pagi. Namun, setelah ambulans datang, mereka kembali disebut harus menunggu karena perawat pendamping belum tersedia. Keberangkatan baru dilakukan Jumat sore.

Pasien akhirnya tiba di rumah sakit rujukan di Pekanbaru sekitar tengah malam. Setelah mendapatkan penanganan, Arajuli meninggal dunia sekitar enam jam kemudian.

Terpisah, Direktur Utama RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi, dr Tri Buana T Dewi, mengatakan setiap pasien tetap mendapatkan pelayanan tanpa melihat status kepesertaan BPJS.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemkab Realisasikan Program

“Tak ada BPJS pun kami tetap layani,” kata Tri Buana usai rapat bersama Komisi D DPRD Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (10/8/2026) sore.

Ia menjelaskan, pasien dengan BPJS yang tidak aktif juga tetap diberikan penanganan. Namun, keluarga pasien harus melengkapi persyaratan tertentu apabila diperlukan, seperti surat keterangan miskin.

Terkait proses rujukan, Tri Buana menjelaskan rumah sakit tidak dapat langsung memberangkatkan pasien tanpa terlebih dahulu memperoleh kepastian dari rumah sakit tujuan.

Menurutnya, RSUD harus memastikan rumah sakit rujukan menerima pasien, sekaligus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan agar pasien tidak terlantar ketika tiba di rumah sakit tujuan karena tidak tersedia ruang atau belum mendapat persetujuan penerimaan.

Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi mengenai dugaan keterlambatan ambulans yang disebut keluarga menjadi penyebab tertundanya keberangkatan pasien selama berjam-jam, Tri Buana belum memberikan tanggapan melalui nomor selulernya. (fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Video seorang pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri dan terpasang infus beredar di media sosial. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena disertai narasi yang menyebut pasien BPJS harus menunggu hingga 18 jam untuk menyelesaikan biaya tambahan yang tidak ditanggung BPJS.

Video tersebut diunggah melalui akun media sosial Amron Harahap. Dalam narasinya disebutkan pasien yang dalam kondisi koma menunggu proses terkait biaya dokter pendamping dan jalan tol sebelum mendapatkan rujukan.

Amron kemudian dikonfirmasi terkait unggahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasien bernama Arajuli merupakan pamannya dan warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Menurutnya, keluarga kecewa terhadap proses penanganan yang dialami pasien di RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi.

Amron mengatakan, setelah tiba di rumah sakit, dokter yang menangani pasien menyarankan agar Arajuli segera dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar untuk mendapatkan penanganan lebih intensif.

Berdasarkan keterangan istri pasien, Lena, rujukan ke Pekanbaru disarankan dokter pada Kamis (6/8/2026) malam. Keluarga kemudian disebut diminta menyiapkan biaya tambahan untuk dokter pendamping dan jalan tol.

- Advertisement -
Baca Juga:  Living World Luncurkan My Living App, Program Loyalitas Terintegrasi Nasional

“Disebutkan bahwa BPJS hanya menanggung biaya ambulans, sopir dan satu perawat. Sementara RS rujukan meminta tambahan dokter pendamping, sehingga biaya perjalanan dokter pendamping tidak ditanggung BPJS karena itu mesti menyiapkan biaya sebesar Rp1,8 juta. Kemudian berubah menjadi Rp1,1 juta. Uang tersebut diserahkan ke perawat dalam perjalanan ke Pekanbaru,” ujar Amron.

Ia menyebut persoalan yang paling membuat keluarga kecewa adalah waktu keberangkatan ambulans. Saat kondisi pasien semakin kritis dan disebut mulai koma sejak tengah malam, ambulans dikatakan belum tersedia.

- Advertisement -

Keluarga kemudian menunggu hingga Jumat pagi. Namun, setelah ambulans datang, mereka kembali disebut harus menunggu karena perawat pendamping belum tersedia. Keberangkatan baru dilakukan Jumat sore.

Pasien akhirnya tiba di rumah sakit rujukan di Pekanbaru sekitar tengah malam. Setelah mendapatkan penanganan, Arajuli meninggal dunia sekitar enam jam kemudian.

Terpisah, Direktur Utama RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi, dr Tri Buana T Dewi, mengatakan setiap pasien tetap mendapatkan pelayanan tanpa melihat status kepesertaan BPJS.

Baca Juga:  Bupati Ingatkan Waspada Banjir 

“Tak ada BPJS pun kami tetap layani,” kata Tri Buana usai rapat bersama Komisi D DPRD Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (10/8/2026) sore.

Ia menjelaskan, pasien dengan BPJS yang tidak aktif juga tetap diberikan penanganan. Namun, keluarga pasien harus melengkapi persyaratan tertentu apabila diperlukan, seperti surat keterangan miskin.

Terkait proses rujukan, Tri Buana menjelaskan rumah sakit tidak dapat langsung memberangkatkan pasien tanpa terlebih dahulu memperoleh kepastian dari rumah sakit tujuan.

Menurutnya, RSUD harus memastikan rumah sakit rujukan menerima pasien, sekaligus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan agar pasien tidak terlantar ketika tiba di rumah sakit tujuan karena tidak tersedia ruang atau belum mendapat persetujuan penerimaan.

Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi mengenai dugaan keterlambatan ambulans yang disebut keluarga menjadi penyebab tertundanya keberangkatan pasien selama berjam-jam, Tri Buana belum memberikan tanggapan melalui nomor selulernya. (fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Video seorang pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri dan terpasang infus beredar di media sosial. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena disertai narasi yang menyebut pasien BPJS harus menunggu hingga 18 jam untuk menyelesaikan biaya tambahan yang tidak ditanggung BPJS.

Video tersebut diunggah melalui akun media sosial Amron Harahap. Dalam narasinya disebutkan pasien yang dalam kondisi koma menunggu proses terkait biaya dokter pendamping dan jalan tol sebelum mendapatkan rujukan.

Amron kemudian dikonfirmasi terkait unggahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasien bernama Arajuli merupakan pamannya dan warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Menurutnya, keluarga kecewa terhadap proses penanganan yang dialami pasien di RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi.

Amron mengatakan, setelah tiba di rumah sakit, dokter yang menangani pasien menyarankan agar Arajuli segera dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar untuk mendapatkan penanganan lebih intensif.

Berdasarkan keterangan istri pasien, Lena, rujukan ke Pekanbaru disarankan dokter pada Kamis (6/8/2026) malam. Keluarga kemudian disebut diminta menyiapkan biaya tambahan untuk dokter pendamping dan jalan tol.

Baca Juga:  Wali Kota Agung Nugroho Terpilih Ikuti Kursus Pemantapan Lemhannas, Hanya 25 Kepala Daerah yang Lolos

“Disebutkan bahwa BPJS hanya menanggung biaya ambulans, sopir dan satu perawat. Sementara RS rujukan meminta tambahan dokter pendamping, sehingga biaya perjalanan dokter pendamping tidak ditanggung BPJS karena itu mesti menyiapkan biaya sebesar Rp1,8 juta. Kemudian berubah menjadi Rp1,1 juta. Uang tersebut diserahkan ke perawat dalam perjalanan ke Pekanbaru,” ujar Amron.

Ia menyebut persoalan yang paling membuat keluarga kecewa adalah waktu keberangkatan ambulans. Saat kondisi pasien semakin kritis dan disebut mulai koma sejak tengah malam, ambulans dikatakan belum tersedia.

Keluarga kemudian menunggu hingga Jumat pagi. Namun, setelah ambulans datang, mereka kembali disebut harus menunggu karena perawat pendamping belum tersedia. Keberangkatan baru dilakukan Jumat sore.

Pasien akhirnya tiba di rumah sakit rujukan di Pekanbaru sekitar tengah malam. Setelah mendapatkan penanganan, Arajuli meninggal dunia sekitar enam jam kemudian.

Terpisah, Direktur Utama RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi, dr Tri Buana T Dewi, mengatakan setiap pasien tetap mendapatkan pelayanan tanpa melihat status kepesertaan BPJS.

Baca Juga:  Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

“Tak ada BPJS pun kami tetap layani,” kata Tri Buana usai rapat bersama Komisi D DPRD Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (10/8/2026) sore.

Ia menjelaskan, pasien dengan BPJS yang tidak aktif juga tetap diberikan penanganan. Namun, keluarga pasien harus melengkapi persyaratan tertentu apabila diperlukan, seperti surat keterangan miskin.

Terkait proses rujukan, Tri Buana menjelaskan rumah sakit tidak dapat langsung memberangkatkan pasien tanpa terlebih dahulu memperoleh kepastian dari rumah sakit tujuan.

Menurutnya, RSUD harus memastikan rumah sakit rujukan menerima pasien, sekaligus melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan agar pasien tidak terlantar ketika tiba di rumah sakit tujuan karena tidak tersedia ruang atau belum mendapat persetujuan penerimaan.

Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi mengenai dugaan keterlambatan ambulans yang disebut keluarga menjadi penyebab tertundanya keberangkatan pasien selama berjam-jam, Tri Buana belum memberikan tanggapan melalui nomor selulernya. (fad)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari