Senin, 3 Agustus 2026
- Advertisement -

Parkir di Halaman Minimarket Ditagih Rp15 Ribu, Jukir Liar Kabur Saat Didatangi Petugas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Praktik pungutan parkir dengan tarif mencapai Rp15 ribu kembali dikeluhkan warga di salah satu gerai ritel modern di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Lokasi tersebut berada di sekitar rumah sakit swasta. Meski sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengamankan oknum yang melakukan pungutan serupa, laporan mengenai aksi parkir dengan tarif tak wajar kembali diterima.

Laporan terbaru yang masuk ke Dishub menyebutkan seorang juru parkir (jukir) meminta pengendara mobil membayar Rp15 ribu saat memarkirkan kendaraannya di halaman Indomaret yang berada di samping RS Awal Bros Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (31/7) malam.

Padahal, tarif resmi parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru jauh lebih rendah. Untuk kendaraan roda empat, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 setiap kali parkir, sedangkan kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru segera bergerak menuju lokasi. Petugas melakukan penelusuran sekaligus berupaya mencari dan menindak orang yang diduga melakukan pungutan parkir di luar ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Warga Mengeluh Sulit Dapatkan Elpiji 3 Kg

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan adanya praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan.

”Kami langsung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Kami pastikan akan menindak jukir tersebut,” tegas Masykur, Sabtu (1/8).

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas juru parkir liar akan terus diperketat. Sejumlah lokasi yang selama ini dinilai rawan menjadi tempat berlangsungnya praktik parkir ilegal juga akan mendapat perhatian lebih melalui pengawasan rutin.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit D Febri, memastikan pria yang melakukan pungutan parkir Rp15 ribu tersebut bukan bagian dari juru parkir resmi yang terdaftar dalam pengelolaan Dishub.

”Jadi yang beraksi semalam, kami pastikan yang bersangkutan merupakan jukir liar. Jukir tersebut kabur saat kami tiba di lokasi,” ujarnya, Ahad (2/8).

Meski terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, Dishub tetap melanjutkan upaya penelusuran. Petugas juga meminta keterangan dari juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan jukir liar yang dimaksud.

Baca Juga:  Kejar Jambret, Empat Orang Luka-luka dan 1 Meninggal Dunia

Selain itu, Dishub menempatkan tim untuk kembali melakukan pemantauan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi agar pelaku tidak kembali melakukan pungutan parkir kepada masyarakat.

”Selain itu, kami juga ada tim yang kembali memantau lokasi. Mereka mengantisipasi agar jukir liar itu tidak beraksi lagi,” tambah Rafit.

Dishub Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pembayaran parkir di luar tarif resmi yang telah ditetapkan. Pengendara juga diminta memastikan menerima karcis parkir ketika memarkirkan kendaraan.

Apabila menemukan juru parkir liar atau mengalami pungutan parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dishub Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang merugikan sekaligus mewujudkan sistem perparkiran yang tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Praktik pungutan parkir dengan tarif mencapai Rp15 ribu kembali dikeluhkan warga di salah satu gerai ritel modern di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Lokasi tersebut berada di sekitar rumah sakit swasta. Meski sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengamankan oknum yang melakukan pungutan serupa, laporan mengenai aksi parkir dengan tarif tak wajar kembali diterima.

Laporan terbaru yang masuk ke Dishub menyebutkan seorang juru parkir (jukir) meminta pengendara mobil membayar Rp15 ribu saat memarkirkan kendaraannya di halaman Indomaret yang berada di samping RS Awal Bros Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (31/7) malam.

Padahal, tarif resmi parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru jauh lebih rendah. Untuk kendaraan roda empat, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 setiap kali parkir, sedangkan kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru segera bergerak menuju lokasi. Petugas melakukan penelusuran sekaligus berupaya mencari dan menindak orang yang diduga melakukan pungutan parkir di luar ketentuan tersebut.

Baca Juga:  LAMR Pekanbaru & Menag Serukan Aspirasi Damai, Tolak Anarkisme

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan adanya praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan.

- Advertisement -

”Kami langsung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Kami pastikan akan menindak jukir tersebut,” tegas Masykur, Sabtu (1/8).

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas juru parkir liar akan terus diperketat. Sejumlah lokasi yang selama ini dinilai rawan menjadi tempat berlangsungnya praktik parkir ilegal juga akan mendapat perhatian lebih melalui pengawasan rutin.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit D Febri, memastikan pria yang melakukan pungutan parkir Rp15 ribu tersebut bukan bagian dari juru parkir resmi yang terdaftar dalam pengelolaan Dishub.

”Jadi yang beraksi semalam, kami pastikan yang bersangkutan merupakan jukir liar. Jukir tersebut kabur saat kami tiba di lokasi,” ujarnya, Ahad (2/8).

Meski terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, Dishub tetap melanjutkan upaya penelusuran. Petugas juga meminta keterangan dari juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan jukir liar yang dimaksud.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

Selain itu, Dishub menempatkan tim untuk kembali melakukan pemantauan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi agar pelaku tidak kembali melakukan pungutan parkir kepada masyarakat.

”Selain itu, kami juga ada tim yang kembali memantau lokasi. Mereka mengantisipasi agar jukir liar itu tidak beraksi lagi,” tambah Rafit.

Dishub Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pembayaran parkir di luar tarif resmi yang telah ditetapkan. Pengendara juga diminta memastikan menerima karcis parkir ketika memarkirkan kendaraan.

Apabila menemukan juru parkir liar atau mengalami pungutan parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dishub Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang merugikan sekaligus mewujudkan sistem perparkiran yang tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Praktik pungutan parkir dengan tarif mencapai Rp15 ribu kembali dikeluhkan warga di salah satu gerai ritel modern di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Lokasi tersebut berada di sekitar rumah sakit swasta. Meski sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengamankan oknum yang melakukan pungutan serupa, laporan mengenai aksi parkir dengan tarif tak wajar kembali diterima.

Laporan terbaru yang masuk ke Dishub menyebutkan seorang juru parkir (jukir) meminta pengendara mobil membayar Rp15 ribu saat memarkirkan kendaraannya di halaman Indomaret yang berada di samping RS Awal Bros Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (31/7) malam.

Padahal, tarif resmi parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru jauh lebih rendah. Untuk kendaraan roda empat, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 setiap kali parkir, sedangkan kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru segera bergerak menuju lokasi. Petugas melakukan penelusuran sekaligus berupaya mencari dan menindak orang yang diduga melakukan pungutan parkir di luar ketentuan tersebut.

Baca Juga:  10 OTG Diisolasi di Rusunawa Rejosari

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan adanya praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan.

”Kami langsung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Kami pastikan akan menindak jukir tersebut,” tegas Masykur, Sabtu (1/8).

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas juru parkir liar akan terus diperketat. Sejumlah lokasi yang selama ini dinilai rawan menjadi tempat berlangsungnya praktik parkir ilegal juga akan mendapat perhatian lebih melalui pengawasan rutin.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit D Febri, memastikan pria yang melakukan pungutan parkir Rp15 ribu tersebut bukan bagian dari juru parkir resmi yang terdaftar dalam pengelolaan Dishub.

”Jadi yang beraksi semalam, kami pastikan yang bersangkutan merupakan jukir liar. Jukir tersebut kabur saat kami tiba di lokasi,” ujarnya, Ahad (2/8).

Meski terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, Dishub tetap melanjutkan upaya penelusuran. Petugas juga meminta keterangan dari juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan jukir liar yang dimaksud.

Baca Juga:  LAMR Pekanbaru & Menag Serukan Aspirasi Damai, Tolak Anarkisme

Selain itu, Dishub menempatkan tim untuk kembali melakukan pemantauan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi agar pelaku tidak kembali melakukan pungutan parkir kepada masyarakat.

”Selain itu, kami juga ada tim yang kembali memantau lokasi. Mereka mengantisipasi agar jukir liar itu tidak beraksi lagi,” tambah Rafit.

Dishub Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pembayaran parkir di luar tarif resmi yang telah ditetapkan. Pengendara juga diminta memastikan menerima karcis parkir ketika memarkirkan kendaraan.

Apabila menemukan juru parkir liar atau mengalami pungutan parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dishub Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang merugikan sekaligus mewujudkan sistem perparkiran yang tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari