Kamis, 30 Juli 2026
- Advertisement -

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar, warga Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Pria yang dikenal sebagai pengobat tradisional itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, tersangka WH telah diamankan dan ditahan sejak Senin (27/7/2026).

“Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, tersangka selama ini diketahui menjalankan praktik pengobatan tradisional. Namun, profesi tersebut diduga disalahgunakan untuk memanfaatkan kepercayaan seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Kecamatan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan yang disertai syarat “nikah batin”.

Baca Juga:  Akan Lempar Bom Molotov ke Masjid, Pria di Cengkareng Ditangkap Warga

Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun setelah peristiwa terjadi. Saat itu, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Korban yang merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain memilih untuk menyimpan sendiri peristiwa tersebut.

Namun, dugaan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan korban bersama suaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/12/2021). Ketika itu, korban mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan tersangka yang dikenal masyarakat sebagai orang yang dapat melakukan pengobatan tradisional.

Pada pertemuan pertama, tersangka meminta korban menyiapkan air yang telah dicampur garam ke dalam gelas. Setelah itu, tersangka mengirimkan mantra melalui telepon seluler dan meminta korban membacanya sebelum meminum air tersebut.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. Pada Senin (13/12/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan melalui pengobatan biasa.

Baca Juga:  Riau Harumkan Nama Sumatera, Tiga Siswa MAN 1 Pekanbaru Menang di OSN 2025

Tersangka kemudian diduga memberikan syarat berupa hubungan suami istri dengan dalih sebagai bagian dari “nikah batin” untuk proses pengobatan.

Korban yang telah percaya dan berharap penyakitnya dapat sembuh akhirnya mengikuti bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di tempat yang sama.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban bersama suaminya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

“Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin SH MH memerintahkan tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Misran.

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar, warga Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Pria yang dikenal sebagai pengobat tradisional itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, tersangka WH telah diamankan dan ditahan sejak Senin (27/7/2026).

“Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, tersangka selama ini diketahui menjalankan praktik pengobatan tradisional. Namun, profesi tersebut diduga disalahgunakan untuk memanfaatkan kepercayaan seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Kecamatan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan yang disertai syarat “nikah batin”.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wanita Dibegal di Jalan Teropong Pekanbaru, Motor dan HP Raib

Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun setelah peristiwa terjadi. Saat itu, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Korban yang merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain memilih untuk menyimpan sendiri peristiwa tersebut.

Namun, dugaan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan korban bersama suaminya kepada pihak kepolisian.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/12/2021). Ketika itu, korban mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan tersangka yang dikenal masyarakat sebagai orang yang dapat melakukan pengobatan tradisional.

Pada pertemuan pertama, tersangka meminta korban menyiapkan air yang telah dicampur garam ke dalam gelas. Setelah itu, tersangka mengirimkan mantra melalui telepon seluler dan meminta korban membacanya sebelum meminum air tersebut.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. Pada Senin (13/12/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan melalui pengobatan biasa.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Tersangka kemudian diduga memberikan syarat berupa hubungan suami istri dengan dalih sebagai bagian dari “nikah batin” untuk proses pengobatan.

Korban yang telah percaya dan berharap penyakitnya dapat sembuh akhirnya mengikuti bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di tempat yang sama.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban bersama suaminya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

“Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin SH MH memerintahkan tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Misran.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar, warga Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Pria yang dikenal sebagai pengobat tradisional itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, tersangka WH telah diamankan dan ditahan sejak Senin (27/7/2026).

“Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, tersangka selama ini diketahui menjalankan praktik pengobatan tradisional. Namun, profesi tersebut diduga disalahgunakan untuk memanfaatkan kepercayaan seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Kecamatan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan yang disertai syarat “nikah batin”.

Baca Juga:  Kata Ulama Benten Ini, Pelaku Teror Tak Utuh Pahami Islam

Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun setelah peristiwa terjadi. Saat itu, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Korban yang merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain memilih untuk menyimpan sendiri peristiwa tersebut.

Namun, dugaan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan korban bersama suaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/12/2021). Ketika itu, korban mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan tersangka yang dikenal masyarakat sebagai orang yang dapat melakukan pengobatan tradisional.

Pada pertemuan pertama, tersangka meminta korban menyiapkan air yang telah dicampur garam ke dalam gelas. Setelah itu, tersangka mengirimkan mantra melalui telepon seluler dan meminta korban membacanya sebelum meminum air tersebut.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. Pada Senin (13/12/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan melalui pengobatan biasa.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Spesialis Ganjal ATM Ditembak

Tersangka kemudian diduga memberikan syarat berupa hubungan suami istri dengan dalih sebagai bagian dari “nikah batin” untuk proses pengobatan.

Korban yang telah percaya dan berharap penyakitnya dapat sembuh akhirnya mengikuti bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di tempat yang sama.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban bersama suaminya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

“Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin SH MH memerintahkan tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Misran.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari