Kamis, 16 Juli 2026
- Advertisement -

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau bersama perusahaan teknologi lingkungan Fairatmos menggelar Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru.

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi langkah penting bagi para pemegang PBPH, khususnya di Provinsi Riau.

Menurutnya, regulasi tersebut yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi momentum strategis bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Muller.

Baca Juga:  18.744 Jiwa Terdampak Banjir

Ia menjelaskan, aturan baru tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan usaha kehutanan tidak hanya memperoleh manfaat dari hasil kayu, tetapi juga memiliki nilai tambah melalui upaya menjaga tutupan hutan serta pengelolaan kawasan secara bertanggung jawab.

Meski demikian, Muller mengingatkan bahwa pengembangan perdagangan karbon bukanlah proses yang sederhana. Proyek karbon membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, hingga dukungan sumber daya manusia yang memadai.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” katanya.

Baca Juga:  Dihadiri Gubri, PWI Riau Gelar Kurban dan Umumkan Pemenang LKTJ 2021

Karena itu, APHI Riau memandang peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang yang dibuka melalui regulasi baru tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Diskusi yang digelar bersama Fairatmos merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas tersebut.

Melalui kolaborasi ini, APHI Riau berharap dapat memperkuat pemahaman anggota, memetakan kesiapan pelaku usaha, serta meningkatkan kapasitas dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“APHI Riau berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” tutup Muller.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau bersama perusahaan teknologi lingkungan Fairatmos menggelar Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru.

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi langkah penting bagi para pemegang PBPH, khususnya di Provinsi Riau.

Menurutnya, regulasi tersebut yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi momentum strategis bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Muller.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Malaysia di Pekanbaru Berencana Mengungsi

Ia menjelaskan, aturan baru tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan usaha kehutanan tidak hanya memperoleh manfaat dari hasil kayu, tetapi juga memiliki nilai tambah melalui upaya menjaga tutupan hutan serta pengelolaan kawasan secara bertanggung jawab.

- Advertisement -

Meski demikian, Muller mengingatkan bahwa pengembangan perdagangan karbon bukanlah proses yang sederhana. Proyek karbon membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, hingga dukungan sumber daya manusia yang memadai.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  18.744 Jiwa Terdampak Banjir

Karena itu, APHI Riau memandang peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang yang dibuka melalui regulasi baru tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Diskusi yang digelar bersama Fairatmos merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas tersebut.

Melalui kolaborasi ini, APHI Riau berharap dapat memperkuat pemahaman anggota, memetakan kesiapan pelaku usaha, serta meningkatkan kapasitas dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“APHI Riau berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” tutup Muller.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau bersama perusahaan teknologi lingkungan Fairatmos menggelar Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru.

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi langkah penting bagi para pemegang PBPH, khususnya di Provinsi Riau.

Menurutnya, regulasi tersebut yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi momentum strategis bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Muller.

Baca Juga:  Vaksin Kemerdekaan Jangkau Seluruh Lapisan Masyarakat

Ia menjelaskan, aturan baru tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan usaha kehutanan tidak hanya memperoleh manfaat dari hasil kayu, tetapi juga memiliki nilai tambah melalui upaya menjaga tutupan hutan serta pengelolaan kawasan secara bertanggung jawab.

Meski demikian, Muller mengingatkan bahwa pengembangan perdagangan karbon bukanlah proses yang sederhana. Proyek karbon membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, hingga dukungan sumber daya manusia yang memadai.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” katanya.

Baca Juga:  PHI88 Unri Donasi ke Rumah Tahfiz Aldo Salam

Karena itu, APHI Riau memandang peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang yang dibuka melalui regulasi baru tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Diskusi yang digelar bersama Fairatmos merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas tersebut.

Melalui kolaborasi ini, APHI Riau berharap dapat memperkuat pemahaman anggota, memetakan kesiapan pelaku usaha, serta meningkatkan kapasitas dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“APHI Riau berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” tutup Muller.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari