Minggu, 12 Juli 2026
- Advertisement -

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Siak Kota, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sebelum menyampaikan hasil lengkapnya kepada publik.

“Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” kata Raja Kosmos.

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Junaidi berkaitan dengan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus di Kecamatan Sungai Apit.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Namun, jumlah uang yang disita belum diungkap dan akan disampaikan saat konferensi pers setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga:  Akademi Kesehatan John Paul II Pekanbaru Raih Nilai UKOM Tertinggi Nasional

“Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos,” ujarnya.

Menurut Raja Kosmos, penyidik saat ini masih melengkapi seluruh materi penyidikan agar proses penanganan perkara dapat segera dituntaskan.

Sementara itu, Bupati Siak Afni Z memilih belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Siak.

“Saya sebagai kepala daerah, sejauh ini menjalin kerja sama dan hubungan kami dengan Polres baik-baik saja. Bahkan sejumlah kegiatan kami lakukan secara bersama-sama,” ujar Afni.

Afni juga menjelaskan mengenai program kapal gratis Mengkapan–Teluk Lanus yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, nilai sewa kapal sebesar Rp623 juta dinilai sudah efisien. Program tersebut semula direncanakan berjalan sejak Februari 2026, namun baru dapat direalisasikan pada Juni karena keterbatasan fiskal daerah.

Baca Juga:  SMAN 2 Tualang Jumpa SMAN 1 Lubuk Dalam di Final Riau Pos HSBL 2025 seri VI Perawang

Ia mengatakan pemerintah daerah telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp187,99 juta.

Meski pembayaran dilakukan secara bertahap, Afni menegaskan layanan kapal gratis tetap harus dijalankan karena sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Menurutnya, keberadaan angkutan gratis tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat, termasuk tenaga kesehatan dan guru yang bertugas di Teluk Lanus.

Di sisi lain, pihak keluarga Junaidi belum bersedia memberikan banyak keterangan. Istri Junaidi yang berinisial SA membenarkan telah menerima dan menandatangani surat penetapan tersangka terhadap suaminya.

“Kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan, mohon doanya agar dikabulkan,” ujarnya.

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Siak Kota, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sebelum menyampaikan hasil lengkapnya kepada publik.

“Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” kata Raja Kosmos.

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Junaidi berkaitan dengan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus di Kecamatan Sungai Apit.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Namun, jumlah uang yang disita belum diungkap dan akan disampaikan saat konferensi pers setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

- Advertisement -
Baca Juga:  Empat Pamen Polda Resmi Berganti

“Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos,” ujarnya.

Menurut Raja Kosmos, penyidik saat ini masih melengkapi seluruh materi penyidikan agar proses penanganan perkara dapat segera dituntaskan.

- Advertisement -

Sementara itu, Bupati Siak Afni Z memilih belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Siak.

“Saya sebagai kepala daerah, sejauh ini menjalin kerja sama dan hubungan kami dengan Polres baik-baik saja. Bahkan sejumlah kegiatan kami lakukan secara bersama-sama,” ujar Afni.

Afni juga menjelaskan mengenai program kapal gratis Mengkapan–Teluk Lanus yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, nilai sewa kapal sebesar Rp623 juta dinilai sudah efisien. Program tersebut semula direncanakan berjalan sejak Februari 2026, namun baru dapat direalisasikan pada Juni karena keterbatasan fiskal daerah.

Baca Juga:  Wabup Lepas 181 Duta Porseni IGTKI-PGRI

Ia mengatakan pemerintah daerah telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp187,99 juta.

Meski pembayaran dilakukan secara bertahap, Afni menegaskan layanan kapal gratis tetap harus dijalankan karena sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Menurutnya, keberadaan angkutan gratis tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat, termasuk tenaga kesehatan dan guru yang bertugas di Teluk Lanus.

Di sisi lain, pihak keluarga Junaidi belum bersedia memberikan banyak keterangan. Istri Junaidi yang berinisial SA membenarkan telah menerima dan menandatangani surat penetapan tersangka terhadap suaminya.

“Kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan, mohon doanya agar dikabulkan,” ujarnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Siak Kota, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sebelum menyampaikan hasil lengkapnya kepada publik.

“Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” kata Raja Kosmos.

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Junaidi berkaitan dengan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus di Kecamatan Sungai Apit.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Namun, jumlah uang yang disita belum diungkap dan akan disampaikan saat konferensi pers setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga:  Empat Pamen Polda Resmi Berganti

“Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos,” ujarnya.

Menurut Raja Kosmos, penyidik saat ini masih melengkapi seluruh materi penyidikan agar proses penanganan perkara dapat segera dituntaskan.

Sementara itu, Bupati Siak Afni Z memilih belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Siak.

“Saya sebagai kepala daerah, sejauh ini menjalin kerja sama dan hubungan kami dengan Polres baik-baik saja. Bahkan sejumlah kegiatan kami lakukan secara bersama-sama,” ujar Afni.

Afni juga menjelaskan mengenai program kapal gratis Mengkapan–Teluk Lanus yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, nilai sewa kapal sebesar Rp623 juta dinilai sudah efisien. Program tersebut semula direncanakan berjalan sejak Februari 2026, namun baru dapat direalisasikan pada Juni karena keterbatasan fiskal daerah.

Baca Juga:  Permaisuri Kesultanan Kadriyah Pontianak Kunjungi Siak

Ia mengatakan pemerintah daerah telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp187,99 juta.

Meski pembayaran dilakukan secara bertahap, Afni menegaskan layanan kapal gratis tetap harus dijalankan karena sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Menurutnya, keberadaan angkutan gratis tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat, termasuk tenaga kesehatan dan guru yang bertugas di Teluk Lanus.

Di sisi lain, pihak keluarga Junaidi belum bersedia memberikan banyak keterangan. Istri Junaidi yang berinisial SA membenarkan telah menerima dan menandatangani surat penetapan tersangka terhadap suaminya.

“Kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan, mohon doanya agar dikabulkan,” ujarnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari