TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak melakukan penambahan pegawai, khususnya tenaga honorer. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan memastikan kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji aparatur yang sudah ada, baik PNS maupun PPPK.
Peringatan itu juga berkaitan dengan rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.
Dalam regulasi tersebut, belanja gaji pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hal itu disampaikan Pak Mendagri saat rapat koordinasi kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muradi, Selasa (9/6/2026).
Muradi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuansing hingga saat ini tidak melakukan penambahan tenaga honorer. Adapun tenaga non-ASN yang masih diberdayakan merupakan petugas kebersihan, penjaga kantor, dan sopir yang direkrut dari peserta seleksi PPPK yang belum lulus sesuai kebutuhan organisasi.
“Jadi kami tidak ada penambahan pegawai honorer. Untuk cleaning service, penjaga kantor dinas maupun badan, serta sopir, diambil dari calon PPPK yang belum lulus sesuai kebutuhan,” katanya.
Meski demikian, Muradi mengakui porsi belanja pegawai di Kabupaten Kuansing saat ini masih berada di atas ketentuan yang diatur dalam UU HKPD. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), belanja pegawai telah mencapai sekitar 37 persen dari total APBD.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan banyak pemerintah daerah, termasuk Kuansing, mengusulkan agar ketentuan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai dikaji ulang sebelum diterapkan secara penuh.
Menurut Muradi, apabila aturan tersebut diberlakukan tanpa penyesuaian, sejumlah daerah berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK.
“Kalau batasan 30 persen gaji pegawai dari APBD itu diterapkan, kami tidak akan mampu membayar gaji PPPK. Karena itu, dalam rapat koordinasi kemarin diusulkan agar dilakukan kaji ulang,” ujarnya.
Selain meminta evaluasi terhadap ketentuan tersebut, daerah juga mengusulkan perubahan pasal terkait pembatasan belanja pegawai atau penambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembiayaan PPPK di daerah.
Muradi menilai kondisi keuangan daerah saat ini semakin berat akibat kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
“Mudah-mudahan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat,” harapnya. (dac)

