Jumat, 21 Agustus 2026
- Advertisement -

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian budaya daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menerima empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya masyarakat Negeri Seribu Suluk.

Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rohul, Helfiskar dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat KIK serentak seluruh Indonesia di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenhum RI Pekanbaru, Selasa (12/5).

Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, hanya dua daerah yang menerima sertifikat KIK tahun ini, yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Bengkalis.

Baca Juga:  Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Kabupaten Rohul sendiri memperoleh empat sertifikat pencatatan untuk lagu daerah komunal yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Lagu tersebut yakni “Indiak-Indiak Batang”, “Tak Tinam Tak Kuteteh”, “Camai”, dan “Silalaulit”.

Bupati Rokan Hulu, Anton melalui Kepala Disparbud Rohul, Helfiskar mengatakan pencatatan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap terjaga dan diakui keberadaannya oleh negara.

“Empat lagu komunal Rohul yang kita usulkan sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum RI sebagai KIK. Ini menjadi kebanggaan sekaligus langkah penting menjaga budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.

Menurutnya, lagu-lagu tersebut masuk dalam kategori budaya komunal karena penciptanya tidak diketahui secara individu. Namun, karya tersebut diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Rokan Hulu.(epp)

Baca Juga:  Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian budaya daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menerima empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya masyarakat Negeri Seribu Suluk.

Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rohul, Helfiskar dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat KIK serentak seluruh Indonesia di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenhum RI Pekanbaru, Selasa (12/5).

Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, hanya dua daerah yang menerima sertifikat KIK tahun ini, yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Bengkalis.

Baca Juga:  Kejari Rohul Geledah SMAN 1 Ujungbatu, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,9 Miliar

Kabupaten Rohul sendiri memperoleh empat sertifikat pencatatan untuk lagu daerah komunal yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Lagu tersebut yakni “Indiak-Indiak Batang”, “Tak Tinam Tak Kuteteh”, “Camai”, dan “Silalaulit”.

Bupati Rokan Hulu, Anton melalui Kepala Disparbud Rohul, Helfiskar mengatakan pencatatan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap terjaga dan diakui keberadaannya oleh negara.

- Advertisement -

“Empat lagu komunal Rohul yang kita usulkan sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum RI sebagai KIK. Ini menjadi kebanggaan sekaligus langkah penting menjaga budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.

Menurutnya, lagu-lagu tersebut masuk dalam kategori budaya komunal karena penciptanya tidak diketahui secara individu. Namun, karya tersebut diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Rokan Hulu.(epp)

Baca Juga:  Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian budaya daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menerima empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya masyarakat Negeri Seribu Suluk.

Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rohul, Helfiskar dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat KIK serentak seluruh Indonesia di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenhum RI Pekanbaru, Selasa (12/5).

Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, hanya dua daerah yang menerima sertifikat KIK tahun ini, yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Bengkalis.

Baca Juga:  Bupati Rohul Dukung Pemekaran Kecamatan Lubuk Raya untuk Pemerataan Pembangunan

Kabupaten Rohul sendiri memperoleh empat sertifikat pencatatan untuk lagu daerah komunal yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Lagu tersebut yakni “Indiak-Indiak Batang”, “Tak Tinam Tak Kuteteh”, “Camai”, dan “Silalaulit”.

Bupati Rokan Hulu, Anton melalui Kepala Disparbud Rohul, Helfiskar mengatakan pencatatan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap terjaga dan diakui keberadaannya oleh negara.

“Empat lagu komunal Rohul yang kita usulkan sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum RI sebagai KIK. Ini menjadi kebanggaan sekaligus langkah penting menjaga budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.

Menurutnya, lagu-lagu tersebut masuk dalam kategori budaya komunal karena penciptanya tidak diketahui secara individu. Namun, karya tersebut diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Rokan Hulu.(epp)

Baca Juga:  Kejari Rohul Geledah SMAN 1 Ujungbatu, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,9 Miliar

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari