Rabu, 10 Juni 2026
- Advertisement -

Lapak PKL di Pekanbaru Ditertibkan, Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP bersama pihak Kecamatan Sail melakukan penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan sejak Senin (27/4) malam hingga Selasa (28/4) dini hari.

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ronggowarsito, Jalan Pattimura, dan Jalan WR Supratman yang selama ini dipenuhi lapak pedagang dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Camat Sail, Media Nova SSos MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang.

Menurutnya, banyak PKL yang memanfaatkan trotoar tidak hanya untuk berjualan, tetapi juga sebagai tempat menyimpan peralatan secara permanen setelah aktivitas selesai.

Baca Juga:  Gedung Balai Adat Dikunci, Pemprov Riau Gagal Kuasai Aset

Kondisi tersebut menyebabkan jalur pedestrian yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki berubah fungsi, bahkan menimbulkan kesan kumuh di lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, lokasi penertiban berada di kawasan yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, serta perkantoran pemerintah sehingga perlu dijaga kebersihan dan kerapihannya.

Media Nova menyebutkan, penertiban dilakukan setelah upaya persuasif seperti teguran lisan dan surat peringatan tidak sepenuhnya diindahkan oleh para pedagang.

Fokus utama dalam kegiatan ini adalah menertibkan kebiasaan meninggalkan gerobak, meja, kursi, hingga terpal di lokasi berjualan setelah jam operasional berakhir.

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat zona hijau untuk PKL, hal tersebut tidak berarti kawasan tersebut dapat dijadikan tempat penyimpanan barang secara permanen.

Baca Juga:  Tujuh Kios di Jalan SM Amin Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyampaikan bahwa penertiban tetap harus dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Ia menegaskan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan sesuai aturan waktu yang ditetapkan, namun tidak diperkenankan membangun lapak permanen di trotoar.

Pemerintah berharap melalui penertiban ini, fungsi fasilitas publik dapat kembali optimal dan lingkungan kota tetap terjaga rapi serta nyaman bagi seluruh masyarakat.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP bersama pihak Kecamatan Sail melakukan penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan sejak Senin (27/4) malam hingga Selasa (28/4) dini hari.

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ronggowarsito, Jalan Pattimura, dan Jalan WR Supratman yang selama ini dipenuhi lapak pedagang dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Camat Sail, Media Nova SSos MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang.

Menurutnya, banyak PKL yang memanfaatkan trotoar tidak hanya untuk berjualan, tetapi juga sebagai tempat menyimpan peralatan secara permanen setelah aktivitas selesai.

Baca Juga:  Senapelan Oleh-Oleh Resmi Hadir di Pekanbaru, Tawarkan Cita Rasa Khas Bumi Lancang Kuning

Kondisi tersebut menyebabkan jalur pedestrian yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki berubah fungsi, bahkan menimbulkan kesan kumuh di lingkungan sekitar.

- Advertisement -

Ia menambahkan, lokasi penertiban berada di kawasan yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, serta perkantoran pemerintah sehingga perlu dijaga kebersihan dan kerapihannya.

Media Nova menyebutkan, penertiban dilakukan setelah upaya persuasif seperti teguran lisan dan surat peringatan tidak sepenuhnya diindahkan oleh para pedagang.

- Advertisement -

Fokus utama dalam kegiatan ini adalah menertibkan kebiasaan meninggalkan gerobak, meja, kursi, hingga terpal di lokasi berjualan setelah jam operasional berakhir.

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat zona hijau untuk PKL, hal tersebut tidak berarti kawasan tersebut dapat dijadikan tempat penyimpanan barang secara permanen.

Baca Juga:  PT BPR Pekanbaru Gandeng Asuransi Asei

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyampaikan bahwa penertiban tetap harus dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Ia menegaskan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan sesuai aturan waktu yang ditetapkan, namun tidak diperkenankan membangun lapak permanen di trotoar.

Pemerintah berharap melalui penertiban ini, fungsi fasilitas publik dapat kembali optimal dan lingkungan kota tetap terjaga rapi serta nyaman bagi seluruh masyarakat.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP bersama pihak Kecamatan Sail melakukan penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan sejak Senin (27/4) malam hingga Selasa (28/4) dini hari.

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ronggowarsito, Jalan Pattimura, dan Jalan WR Supratman yang selama ini dipenuhi lapak pedagang dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Camat Sail, Media Nova SSos MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang.

Menurutnya, banyak PKL yang memanfaatkan trotoar tidak hanya untuk berjualan, tetapi juga sebagai tempat menyimpan peralatan secara permanen setelah aktivitas selesai.

Baca Juga:  Tak Akan Berhenti Berikan Dukungan

Kondisi tersebut menyebabkan jalur pedestrian yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki berubah fungsi, bahkan menimbulkan kesan kumuh di lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, lokasi penertiban berada di kawasan yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, serta perkantoran pemerintah sehingga perlu dijaga kebersihan dan kerapihannya.

Media Nova menyebutkan, penertiban dilakukan setelah upaya persuasif seperti teguran lisan dan surat peringatan tidak sepenuhnya diindahkan oleh para pedagang.

Fokus utama dalam kegiatan ini adalah menertibkan kebiasaan meninggalkan gerobak, meja, kursi, hingga terpal di lokasi berjualan setelah jam operasional berakhir.

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat zona hijau untuk PKL, hal tersebut tidak berarti kawasan tersebut dapat dijadikan tempat penyimpanan barang secara permanen.

Baca Juga:  Teliti Memilih Telur

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyampaikan bahwa penertiban tetap harus dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Ia menegaskan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan sesuai aturan waktu yang ditetapkan, namun tidak diperkenankan membangun lapak permanen di trotoar.

Pemerintah berharap melalui penertiban ini, fungsi fasilitas publik dapat kembali optimal dan lingkungan kota tetap terjaga rapi serta nyaman bagi seluruh masyarakat.(ayi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari