Rabu, 24 Juni 2026
- Advertisement -

Satu Titik Ada Banyak Tiang Kabel FO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kembali menyoroti masalah kabel fiber optik (FO). Kali ini ia mengatakan, banyak tiang FO ditanam di satu titik hingga mengganggu estetika kota.

”Kota Pekanbaru sudah seperti kota tiang, satu titik bisa 10 tiang,” terangnya, Rabu (23/7).

Robin tidak merinci di mana lokasi ada 10 tiang di satu titik itu. Namun, sebelumnya, anggota Komisi I lainnya seperti Aidhil Nur Putra mengaku pernah menemukan 5 sampai 6 tiang berada dalam satu titik. Seperti temuannya di Jalan Selamat, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, baru-baru ini.

Namun yang membuat Robin lebih kesal, ternyata tidak satupun dari tiang itu  terutama milik provider internet berdiri dengan izin resmi. Ia mengaku telah mengkonfirmasi soal itu ke dinas terkait.

Baca Juga:  Tentukan Arah Kebijakan lewat Musrenbang RPJPD 2025-2045

”Diskominfo memaparkan ada 32 perusahaan (provider internet, red), dari 32 perusahaan itu kita tanya izinnya ke Diskominfo dan DPMPTSP tidak tahu,” katanya lagi.

Robin menerangkan berdasarkan keterangan dari DPMPTSP pada awal pekan ini, selama penerapan Online Single Submission (OSS) sejak 2021, belum ada satu perusahaan pun yang mengurus izin terkait jaringan internet ke Pemko Pekanbaru.

”Artinya sampai 2025 ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin baru atau memperpanjang, artinya asumsi kita seluruh tiang dan kabel di Pekanbaru kita nyatakan ilegal,” tambah Robin.

Maka dari itu, politisi PDI Perjuangan ini mendukung upaya Pemko Pekanbaru untuk melakukan upaya penertiban.

Ia berpendapat, tidak hanya tidak tertib dan merusak estetika kota, tiang yang asal pancang dan kabel asal tersambung ini sama sekali tidak memberikan kontribusi apa-apa pada daerah.

Baca Juga:  Empat Pelaku Curanmor 24 Lokasi Ditangkap

”Kalau izin dipusat silahkan saja, tapi disini (Pekanbaru, red) harus ada izin. Ini demi daerah, kalau tidak ada izin berarti tidak ada PAD atau bayar pajak ke Pekanbaru. Kita belum bicara soal korban yang tersangkut kabel ya,” ucapnya menjelaskan kepada wartawan.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru






Reporter: Hendrawan Kariman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kembali menyoroti masalah kabel fiber optik (FO). Kali ini ia mengatakan, banyak tiang FO ditanam di satu titik hingga mengganggu estetika kota.

”Kota Pekanbaru sudah seperti kota tiang, satu titik bisa 10 tiang,” terangnya, Rabu (23/7).

Robin tidak merinci di mana lokasi ada 10 tiang di satu titik itu. Namun, sebelumnya, anggota Komisi I lainnya seperti Aidhil Nur Putra mengaku pernah menemukan 5 sampai 6 tiang berada dalam satu titik. Seperti temuannya di Jalan Selamat, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, baru-baru ini.

Namun yang membuat Robin lebih kesal, ternyata tidak satupun dari tiang itu  terutama milik provider internet berdiri dengan izin resmi. Ia mengaku telah mengkonfirmasi soal itu ke dinas terkait.

Baca Juga:  Semangat Paskibra Riau 2025: Putra-Putri Terbaik Siap Jalankan Tugas Bersejarah

”Diskominfo memaparkan ada 32 perusahaan (provider internet, red), dari 32 perusahaan itu kita tanya izinnya ke Diskominfo dan DPMPTSP tidak tahu,” katanya lagi.

- Advertisement -

Robin menerangkan berdasarkan keterangan dari DPMPTSP pada awal pekan ini, selama penerapan Online Single Submission (OSS) sejak 2021, belum ada satu perusahaan pun yang mengurus izin terkait jaringan internet ke Pemko Pekanbaru.

”Artinya sampai 2025 ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin baru atau memperpanjang, artinya asumsi kita seluruh tiang dan kabel di Pekanbaru kita nyatakan ilegal,” tambah Robin.

- Advertisement -

Maka dari itu, politisi PDI Perjuangan ini mendukung upaya Pemko Pekanbaru untuk melakukan upaya penertiban.

Ia berpendapat, tidak hanya tidak tertib dan merusak estetika kota, tiang yang asal pancang dan kabel asal tersambung ini sama sekali tidak memberikan kontribusi apa-apa pada daerah.

Baca Juga:  Laka Tunggal di Flyover Sudirman, Truk Tangki Kosong Terbalik

”Kalau izin dipusat silahkan saja, tapi disini (Pekanbaru, red) harus ada izin. Ini demi daerah, kalau tidak ada izin berarti tidak ada PAD atau bayar pajak ke Pekanbaru. Kita belum bicara soal korban yang tersangkut kabel ya,” ucapnya menjelaskan kepada wartawan.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru






Reporter: Hendrawan Kariman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kembali menyoroti masalah kabel fiber optik (FO). Kali ini ia mengatakan, banyak tiang FO ditanam di satu titik hingga mengganggu estetika kota.

”Kota Pekanbaru sudah seperti kota tiang, satu titik bisa 10 tiang,” terangnya, Rabu (23/7).

Robin tidak merinci di mana lokasi ada 10 tiang di satu titik itu. Namun, sebelumnya, anggota Komisi I lainnya seperti Aidhil Nur Putra mengaku pernah menemukan 5 sampai 6 tiang berada dalam satu titik. Seperti temuannya di Jalan Selamat, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, baru-baru ini.

Namun yang membuat Robin lebih kesal, ternyata tidak satupun dari tiang itu  terutama milik provider internet berdiri dengan izin resmi. Ia mengaku telah mengkonfirmasi soal itu ke dinas terkait.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Bakal Tanam Kabel Fiber Optik Biar Tak Semrawut Lagi

”Diskominfo memaparkan ada 32 perusahaan (provider internet, red), dari 32 perusahaan itu kita tanya izinnya ke Diskominfo dan DPMPTSP tidak tahu,” katanya lagi.

Robin menerangkan berdasarkan keterangan dari DPMPTSP pada awal pekan ini, selama penerapan Online Single Submission (OSS) sejak 2021, belum ada satu perusahaan pun yang mengurus izin terkait jaringan internet ke Pemko Pekanbaru.

”Artinya sampai 2025 ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin baru atau memperpanjang, artinya asumsi kita seluruh tiang dan kabel di Pekanbaru kita nyatakan ilegal,” tambah Robin.

Maka dari itu, politisi PDI Perjuangan ini mendukung upaya Pemko Pekanbaru untuk melakukan upaya penertiban.

Ia berpendapat, tidak hanya tidak tertib dan merusak estetika kota, tiang yang asal pancang dan kabel asal tersambung ini sama sekali tidak memberikan kontribusi apa-apa pada daerah.

Baca Juga:  Wako Tak Bisa Bantu Pelamar CPNS

”Kalau izin dipusat silahkan saja, tapi disini (Pekanbaru, red) harus ada izin. Ini demi daerah, kalau tidak ada izin berarti tidak ada PAD atau bayar pajak ke Pekanbaru. Kita belum bicara soal korban yang tersangkut kabel ya,” ucapnya menjelaskan kepada wartawan.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru






Reporter: Hendrawan Kariman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari