Kamis, 22 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Tanggap Darurat Karhutla, Camat Dilarang Dinas Luar

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – PEMKAB Rokan Hulu secara resmi mengumumkab telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 21 Juli hingga 3 Agustus mendatang.

Selama status tanggap darurat, seluruh camat se-Kabupaten Rohul diminta proaktif turun ke lapangan melakukan pemantauan dan melakukan pencegahan serta penanggulangan karhutla di wilayah kerjanya.

‘’Kita sudah instruksikan seluruh camat se-Rohul tidak ada yang melakukan perjalanan dinas luar daerah selama 14 hari penetapan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Rohul. Setiap hari buat laporan peninjauan lapangan, dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah kerjanya,’’ ungkap Bupati Rohul Anton ST MM, Selasa (22/7).

Baca Juga:  Bupati Perintahkan Bayar TPP ASN 1 Bulan

Orang nomor satu Rohul itu meminta para camat lakukan koordinasi dengan forkopimcam, BPBD Rohul jika wilayahnya terpantau karhutla dengan melibatkan kepala desa dan perangkat. Sehingga setiap potensi karhutla yang terjadi bisa dicegah lebih awal.

‘’Pencegahan dan penaggulangan karhutla di Kabupaten Rohul menjadi tugas dan tanggungjawab bersama. Maka itu camat se-Rohul harus aktif memantau kondisi lapangan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Rohul,’’ kata mantan Kepala Dinas PUPR Rohul itu.

Diakuinya, sebaran titik api di Rohul yang kini masih dilakukan upaya pemadaman oleh tim gabungan dari BPBD Rohul, TNI dan Polri yakni Kecamatan Rambah, Rokan IV Koto, Rambah Samo dan Bangun Purba.

Baca Juga:  Dipasang di Daerah Rawan Rambu Peringatan Karhutla

‘’Saya minta camat dan kades, lurah berikan edukasi kepada masyarakat, bagi yang membuka lahan perkebunan dan pertanian tidak dengan cara dibakar. Karena di tengah musim kemarau saat ini, sangat berpotensi terjadinya kebakaran lahan yang sampai saat ini proses pemadaman titik api terkendala dengan akses menuju medan dan sulitnya mendapatkan sumber air,’’ jelasnya.(adv)






Reporter: Engki Prima Putra

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – PEMKAB Rokan Hulu secara resmi mengumumkab telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 21 Juli hingga 3 Agustus mendatang.

Selama status tanggap darurat, seluruh camat se-Kabupaten Rohul diminta proaktif turun ke lapangan melakukan pemantauan dan melakukan pencegahan serta penanggulangan karhutla di wilayah kerjanya.

‘’Kita sudah instruksikan seluruh camat se-Rohul tidak ada yang melakukan perjalanan dinas luar daerah selama 14 hari penetapan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Rohul. Setiap hari buat laporan peninjauan lapangan, dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah kerjanya,’’ ungkap Bupati Rohul Anton ST MM, Selasa (22/7).

Baca Juga:  Empat Kabupaten di Riau Terdampak Banjir

Orang nomor satu Rohul itu meminta para camat lakukan koordinasi dengan forkopimcam, BPBD Rohul jika wilayahnya terpantau karhutla dengan melibatkan kepala desa dan perangkat. Sehingga setiap potensi karhutla yang terjadi bisa dicegah lebih awal.

‘’Pencegahan dan penaggulangan karhutla di Kabupaten Rohul menjadi tugas dan tanggungjawab bersama. Maka itu camat se-Rohul harus aktif memantau kondisi lapangan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Rohul,’’ kata mantan Kepala Dinas PUPR Rohul itu.

- Advertisement -

Diakuinya, sebaran titik api di Rohul yang kini masih dilakukan upaya pemadaman oleh tim gabungan dari BPBD Rohul, TNI dan Polri yakni Kecamatan Rambah, Rokan IV Koto, Rambah Samo dan Bangun Purba.

Baca Juga:  Bupati Rohul Imbau Orang Tua Awasi Anak saat Banjir

‘’Saya minta camat dan kades, lurah berikan edukasi kepada masyarakat, bagi yang membuka lahan perkebunan dan pertanian tidak dengan cara dibakar. Karena di tengah musim kemarau saat ini, sangat berpotensi terjadinya kebakaran lahan yang sampai saat ini proses pemadaman titik api terkendala dengan akses menuju medan dan sulitnya mendapatkan sumber air,’’ jelasnya.(adv)






Reporter: Engki Prima Putra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – PEMKAB Rokan Hulu secara resmi mengumumkab telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 21 Juli hingga 3 Agustus mendatang.

Selama status tanggap darurat, seluruh camat se-Kabupaten Rohul diminta proaktif turun ke lapangan melakukan pemantauan dan melakukan pencegahan serta penanggulangan karhutla di wilayah kerjanya.

‘’Kita sudah instruksikan seluruh camat se-Rohul tidak ada yang melakukan perjalanan dinas luar daerah selama 14 hari penetapan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Rohul. Setiap hari buat laporan peninjauan lapangan, dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah kerjanya,’’ ungkap Bupati Rohul Anton ST MM, Selasa (22/7).

Baca Juga:  276 Balita di 12 Desa Jadi Sasaran Intervensi Tengkes

Orang nomor satu Rohul itu meminta para camat lakukan koordinasi dengan forkopimcam, BPBD Rohul jika wilayahnya terpantau karhutla dengan melibatkan kepala desa dan perangkat. Sehingga setiap potensi karhutla yang terjadi bisa dicegah lebih awal.

‘’Pencegahan dan penaggulangan karhutla di Kabupaten Rohul menjadi tugas dan tanggungjawab bersama. Maka itu camat se-Rohul harus aktif memantau kondisi lapangan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Rohul,’’ kata mantan Kepala Dinas PUPR Rohul itu.

Diakuinya, sebaran titik api di Rohul yang kini masih dilakukan upaya pemadaman oleh tim gabungan dari BPBD Rohul, TNI dan Polri yakni Kecamatan Rambah, Rokan IV Koto, Rambah Samo dan Bangun Purba.

Baca Juga:  Dorong Lahan Sawit Petani Bersertifikat ISPO

‘’Saya minta camat dan kades, lurah berikan edukasi kepada masyarakat, bagi yang membuka lahan perkebunan dan pertanian tidak dengan cara dibakar. Karena di tengah musim kemarau saat ini, sangat berpotensi terjadinya kebakaran lahan yang sampai saat ini proses pemadaman titik api terkendala dengan akses menuju medan dan sulitnya mendapatkan sumber air,’’ jelasnya.(adv)






Reporter: Engki Prima Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari