ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bak terbuka yang mengangkut barang tanpa memperhatikan keselamatan di jalan. Langkah ini menyasar khususnya angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan material pasir batu (sirtu) yang tidak menaati Surat Edaran (SE) Bupati Rohul.
“Pengawasan rutin akan kami tingkatkan di lapangan. Truk pengangkut TBS sawit diwajibkan memakai jaring penutup. Aturan ini telah diberlakukan cukup lama untuk mencegah tumpahan dan buah sawit tercecer di jalan, yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara motor dan mobil kecil,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, Senin (16/6).
Minarli juga menjelaskan bahwa pengaturan ketat berlaku bagi truk pengangkut sirtu. Kendaraan tersebut wajib memuat material dalam kondisi kering dan menutup rapat muatannya. Sebab, material basah dapat menetes di jalan, menyebabkan jalan licin, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kami mengimbau agar para pengemudi dan perusahaan angkutan turut berperan aktif mematuhi aturan ini. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (epp)