Jumat, 20 Juni 2025

Polres Rohul Tangkap Lansia Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial JR (72), warga Sei Meranti, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (19/6/2025) siang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim RAGA Polres Rohul, setelah JR diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu STrk SIK membenarkan penangkapan tersebut. Korban, berinisial OC, merupakan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pada Sabtu malam (3/5/2025). Berdasarkan pengakuan korban, insiden terjadi sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku datang ke rumah untuk mengantar makanan. Saat itu, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga:  Setelah Posting Isap Sabu dan Tantang Polisi di Medsos, Pemuda Ini Ditangkap 

Di saat situasi rumah kosong, pelaku membujuk korban masuk ke kamar dan diduga melakukan tindak kekerasan seksual di dalam kamar tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan segera memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Atas laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. JR kemudian diamankan ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar AKP Rejoice Manalu.

Baca Juga:  Dirikan Sekolah Lansia

Tersangka kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak.

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial JR (72), warga Sei Meranti, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (19/6/2025) siang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim RAGA Polres Rohul, setelah JR diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu STrk SIK membenarkan penangkapan tersebut. Korban, berinisial OC, merupakan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pada Sabtu malam (3/5/2025). Berdasarkan pengakuan korban, insiden terjadi sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku datang ke rumah untuk mengantar makanan. Saat itu, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga:  Dirikan Sekolah Lansia

Di saat situasi rumah kosong, pelaku membujuk korban masuk ke kamar dan diduga melakukan tindak kekerasan seksual di dalam kamar tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan segera memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Atas laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. JR kemudian diamankan ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar AKP Rejoice Manalu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bersama Perangi Kekerasan Seksual di Kampus

Tersangka kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Dirikan Sekolah Lansia

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial JR (72), warga Sei Meranti, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (19/6/2025) siang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim RAGA Polres Rohul, setelah JR diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu STrk SIK membenarkan penangkapan tersebut. Korban, berinisial OC, merupakan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pada Sabtu malam (3/5/2025). Berdasarkan pengakuan korban, insiden terjadi sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku datang ke rumah untuk mengantar makanan. Saat itu, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga:  Oknum Guru Bobol Sekolah Tempatnya Mengajar, Tes Urine Positif Narkoba

Di saat situasi rumah kosong, pelaku membujuk korban masuk ke kamar dan diduga melakukan tindak kekerasan seksual di dalam kamar tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan segera memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Atas laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. JR kemudian diamankan ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar AKP Rejoice Manalu.

Baca Juga:  Satu Tersangka Dua Kasus

Tersangka kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak.

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari