Selasa, 16 Juni 2026
- Advertisement -

Diduga Serang Warga, Dua Anggota Geng Motor Terjaring Operasi Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan sebagai bagian dari kelompok geng motor berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya Pekanbaru, Minggu (27/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku terlibat dalam aksi pemukulan di kawasan Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yang diamankan adalah APP (20) dan RA (19). Saat penangkapan, polisi juga menyita dua senjata jenis double stick berbahan besi serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan yang diterima saat patroli berlangsung di Jalan Arifin Ahmad.

Baca Juga:  Keras! Begini Kata Mahfud MD kepada Korban Pinjaman Online

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak mengejar pelaku. Saat tiba di Jalan Naga Sakti, ditemukan sekelompok orang mengendarai motor sambil membawa senjata tajam dan menyerang warga,” jelasnya, Selasa (6/5/2025).

Polisi kemudian mengepung lokasi, namun sebagian pelaku berhasil melarikan diri. “Dua pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Mapolsek Binawidya. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tutupnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan sebagai bagian dari kelompok geng motor berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya Pekanbaru, Minggu (27/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku terlibat dalam aksi pemukulan di kawasan Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yang diamankan adalah APP (20) dan RA (19). Saat penangkapan, polisi juga menyita dua senjata jenis double stick berbahan besi serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan yang diterima saat patroli berlangsung di Jalan Arifin Ahmad.

Baca Juga:  Bank BRI Sebangar Dirampok, Dua Tas Dibawa Kabur

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak mengejar pelaku. Saat tiba di Jalan Naga Sakti, ditemukan sekelompok orang mengendarai motor sambil membawa senjata tajam dan menyerang warga,” jelasnya, Selasa (6/5/2025).

- Advertisement -

Polisi kemudian mengepung lokasi, namun sebagian pelaku berhasil melarikan diri. “Dua pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Mapolsek Binawidya. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tutupnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan sebagai bagian dari kelompok geng motor berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya Pekanbaru, Minggu (27/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku terlibat dalam aksi pemukulan di kawasan Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yang diamankan adalah APP (20) dan RA (19). Saat penangkapan, polisi juga menyita dua senjata jenis double stick berbahan besi serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan yang diterima saat patroli berlangsung di Jalan Arifin Ahmad.

Baca Juga:  Pengendali Ganja 100 Kg dalam Pengejaran Polda

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak mengejar pelaku. Saat tiba di Jalan Naga Sakti, ditemukan sekelompok orang mengendarai motor sambil membawa senjata tajam dan menyerang warga,” jelasnya, Selasa (6/5/2025).

Polisi kemudian mengepung lokasi, namun sebagian pelaku berhasil melarikan diri. “Dua pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Mapolsek Binawidya. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tutupnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari