TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polres Kuansing masih menunggu hasil observasi kejiwaan EA, tersangka pembunuhan istrinya, Juniwarti (51), sebelum melakukan rekonstruksi kasus.
EA ditangkap setelah membunuh Juniwarti, seorang guru sekaligus Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah, pada 24 Februari 2025 di rumah mereka di Jalan Cempedak, Perumahan Hijau Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK, SH, mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengamuk dan membuat keributan di sel, sehingga pihak kepolisian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, untuk observasi selama 14 hari.
“Kami tidak bisa menduga-duga kondisi kejiwaannya. Karena itu, observasi ini penting untuk memastikan keadaannya, mengingat kasus ini merupakan pembunuhan sadis,” ujar Angga, Rabu (5/3/2025) di Teluk Kuantan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EA benar-benar mengalami gangguan jiwa, maka akan ada pertimbangan hukum lebih lanjut. Namun, Angga menegaskan bahwa keputusan harus berdasarkan bukti medis yang valid.
“Kalau EA mengalami gangguan jiwa total, tidak mungkin dia bisa bekerja sebagai PNS, mengenal orang, atau bahkan melarikan diri dengan sepeda motor. Bisa saja dia mengalami halusinasi sesaat, tetapi itu yang perlu dibuktikan secara medis. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tambahnya.
Hingga kini, Polres Kuansing masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(dac)