Pertanyaan:
Ustaz, saya mau nanya, bolehkah ibu menyusui tidak puasa, tapi membayar fidyah? mohon penjelasan tentang siapa yang wajib membayar fidyah dan bagaimana ukuran dan cara membayar fidyah?
Siti
Jawaban
Seorang ibu yang sedang menyusui anaknya dapat berbuka atau tidak berpuasa apabila sang ibu takut bila puasa tersebut menyebabkan air susunya berkurang dan dapat mengurangi kualitas susu bagi anaknya. Menurut ulama, orang-orang yang dituntut membayar fidyah puasa bila meninggalkan puasa adalah:
A.Orang yang meninggalkan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
B.Orang tua yang tidak lagi memiliki kemampuan atau daya untuk berpuasa.
C.Wanita hamil yang berbuka puasa karena takut membahayakan kandungannya.
D.Wanita menyusu yang berbuka puasa karena takut membahayakan anak yang disusuinya itu.
E.Seorang yang mati sebelum sempat mengqadha puasanya.
F.Seorang yang sengaja menangguh-nangguh qadha puasanya sehingga tiba Ramadhan berikutnya dan ia belum menunaikan puasa qadhanya. Ia wajib membayar fidyah di samping mengqadha puasanya itu.
Kadar fidyah bagi sehari puasa yang ditinggalkan ialah satu mud (cupak) yaitu seperempat gantang atau suku gantang. Menurut taksiran ulama, kadar satu mud menyamai lebih-kurang 800 gram mengikut timbangan gandum. Syarat makanan yang hendak dikeluarkan fidyah ialah makanan pokok penduduk setempat.
Satu fidyah hanya harus diberikan kepada seorang fakir miskin saja. Namun jika fidyah itu banyak, jika hendak diberikan kepada seorang atau beberapa orang fakir dengan syarat bilangan mereka tidak boleh melebihi bilangan fidyah (supaya tidak berlaku satu fidyah diberikan kepada lebih dari seorang fakir).
Jika orang yang wajib membayar fidyah tersebut tidak mampu membayarnya karena miskin, maka terhapuslah kewajipan membayar fidyah seperti terhapusnya kewajipan membayar zakat fitrah. Pendapat ini yang dinyatakan Syeikh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Tuhfah. Namun menurut sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak terhapus kewajipan membayar fidyah karena miskin dan fidyah yang belum terbayar itu menjadi hutang. Jika ia mati sebelum membayar fidyahnya, hendaklah dikeluarkan dari harta peninggalannya.(*)
Pertanyaan:
Ustaz, saya mau nanya, bolehkah ibu menyusui tidak puasa, tapi membayar fidyah? mohon penjelasan tentang siapa yang wajib membayar fidyah dan bagaimana ukuran dan cara membayar fidyah?
- Advertisement -
Siti
Jawaban
- Advertisement -
Seorang ibu yang sedang menyusui anaknya dapat berbuka atau tidak berpuasa apabila sang ibu takut bila puasa tersebut menyebabkan air susunya berkurang dan dapat mengurangi kualitas susu bagi anaknya. Menurut ulama, orang-orang yang dituntut membayar fidyah puasa bila meninggalkan puasa adalah:
A.Orang yang meninggalkan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
B.Orang tua yang tidak lagi memiliki kemampuan atau daya untuk berpuasa.
C.Wanita hamil yang berbuka puasa karena takut membahayakan kandungannya.
D.Wanita menyusu yang berbuka puasa karena takut membahayakan anak yang disusuinya itu.
E.Seorang yang mati sebelum sempat mengqadha puasanya.
F.Seorang yang sengaja menangguh-nangguh qadha puasanya sehingga tiba Ramadhan berikutnya dan ia belum menunaikan puasa qadhanya. Ia wajib membayar fidyah di samping mengqadha puasanya itu.
Kadar fidyah bagi sehari puasa yang ditinggalkan ialah satu mud (cupak) yaitu seperempat gantang atau suku gantang. Menurut taksiran ulama, kadar satu mud menyamai lebih-kurang 800 gram mengikut timbangan gandum. Syarat makanan yang hendak dikeluarkan fidyah ialah makanan pokok penduduk setempat.
Satu fidyah hanya harus diberikan kepada seorang fakir miskin saja. Namun jika fidyah itu banyak, jika hendak diberikan kepada seorang atau beberapa orang fakir dengan syarat bilangan mereka tidak boleh melebihi bilangan fidyah (supaya tidak berlaku satu fidyah diberikan kepada lebih dari seorang fakir).
Jika orang yang wajib membayar fidyah tersebut tidak mampu membayarnya karena miskin, maka terhapuslah kewajipan membayar fidyah seperti terhapusnya kewajipan membayar zakat fitrah. Pendapat ini yang dinyatakan Syeikh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Tuhfah. Namun menurut sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak terhapus kewajipan membayar fidyah karena miskin dan fidyah yang belum terbayar itu menjadi hutang. Jika ia mati sebelum membayar fidyahnya, hendaklah dikeluarkan dari harta peninggalannya.(*)