27.2 C
Pekanbaru
Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

Pembayaran Gaji Januari Menunggu Data Honorer

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Ribuan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) yang masuk ke dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) gaji bulan Januari hingga Senin (24/2) belum dibayarkan.

Pasalnya, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul hingga saat ini masih menunggu laporan data tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul.

Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi membenarkan gaji tenaga honorer untuk bulan Januari 2025 belum dibayarkan. Di mana tenaga honorer baru dibayarkan gajinya setelah mereka bekerja. Berbeda dengan ASN, mereka bekerja dibayarkan gajinya di awal bulan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepedulian dan Waspada Potensi Karhutla

‘’Kami saat ini masih menunggu laporan data jumlah tenaga honorer baik yang telah lulus seleksi PPPK tahap I maupun yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2024. Atas dasar data tersebut, maka Pemkab Rohul akan membayarkan gaji tenaga honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelasnya.

El Bizri menjelaskan, sesuai sengan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025, dijelaskan terhadap penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

‘’Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengen besaran yang diterima sebelumnya. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Seleksi Terbuka Jabatan PTP Eselon II Tunggu Izin Mendagri

Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK paruh waktu berpedoman pada surat Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1.227/SJ tanggal 16 Januari 2025 hal penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.

‘’Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan database pegawai non ASN pada BKN, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menpan RB dapat dilakukan pengalokasikan dan pembayaran gaji pegawai non ASN,’’ terangnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Mardianto: Tutup U-Turn Boleh, Asal Tak Timbulkan Masalah Baru

Penutupan sejumlah U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendapat dukungan dari pengamat tata kota, Dr Mardianto Manan. Ia menilai langkah tersebut tepat, terutama jika bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Pemuda Tewas Tenggelam di Tambang Emas Ilegal Kuantan Mudik

Seorang pemuda dilaporkan tewas tenggelam di area tambang emas ilegal yang berada di kebun sawit wilayah Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (8/5/2025).

PHR Sosialisasikan Keselamatan Hulu Migas kepada Warga Sekitar Obvitnas di Duri

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada warga Desa Buluh Manis dan Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, yang berada di dekat area Pematang GS.

Petugas Bandara SSK II Gagalkan Kiriman Sabu dalam Kemasan Makanan Ringan

Sebanyak 297 gram sabu ditemukan tersembunyi dalam empat bungkus makanan ringan yang hendak dikirim ke Makassar melalui kargo udara. Kecurigaan muncul saat paket tersebut melewati pemeriksaan X-Ray oleh petugas gabungan dari Satpom, Intelijen Lanud, dan Aviation Security (Avsec) bandara.