Kamis, 30 Januari 2025

Bapenda Riau: Jatuh Tempo saat Libur Panjang, Denda Pajak DihapusĀ 

RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 atau pada saat libur panjang.

Keringanan tersebut diberikan karena pada waktu tersebut, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau diliburkan.

Kepala Bapenda Riau Evarevita melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis (30/1) tanpa dikenakan denda, meskipun telah melewati batas waktu.

ā€œBagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27-29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,ā€ katanya.

Baca Juga:  Pasien Meninggal Banyak Belum Divaksin

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Pihaknya berharap, kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.

ā€œDengan kemudahan yang kami berikan ini, kami harapkan masyarakat tetap bisa melaksakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,ā€ harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah.Ā Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.

ā€œMari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,ā€ ajaknya.

Baca Juga:  Demi Swafoto, Prokes Diabaikan

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan olehĀ  tingginya tingkat kunjungan masyarakat pasca libur.

ā€œPetugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,ā€ ujarnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 atau pada saat libur panjang.

Keringanan tersebut diberikan karena pada waktu tersebut, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau diliburkan.

- Advertisement -

Kepala Bapenda Riau Evarevita melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis (30/1) tanpa dikenakan denda, meskipun telah melewati batas waktu.

ā€œBagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27-29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,ā€ katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pesawat Modifikasi Cuaca Dikerahkan

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Pihaknya berharap, kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.

ā€œDengan kemudahan yang kami berikan ini, kami harapkan masyarakat tetap bisa melaksakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,ā€ harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah.Ā Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.

ā€œMari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,ā€ ajaknya.

Baca Juga:  Bapenda Riau Berlakukan Kebijkana Penyusutan Nilai Pajak Kendaraan Ā 

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan olehĀ  tingginya tingkat kunjungan masyarakat pasca libur.

ā€œPetugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,ā€ ujarnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari