Jumat, 22 November 2024

Pemko Kaget PKL Kuliner Dipungut Rp1 Juta per Bulan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keseriusan Pemko Pekanbaru menata kembali kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien dimulai. Apalagi pemko mengetahui pedagang di sana dipungut uang Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Namun uang itu tak masuk ke kas daerah. Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, keberadaan ratusan PKL di lokasi tersebut sebenarnya sudah menyalahi aturan yang ada karena belum miliki izin dari pemko.

Perda Pekanbaru Nomor 13/2021 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/ 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi dasar hukum penataan terhadap PKL Cut Nyak Dhien.

- Advertisement -

”Saat ini sudah ada SK Wali Kota Pekanbaru yang berisi tentang tim penataan PKL di kawasan tersebut. Jadi di Permendagri 41/2012 disampaikan kepala daerah wajib menata PKL melalui OPD terkait. (Sekarang, red) sudah ada SK wali kota tentang tim penataan PKL,” katanya.

Lanjut Zulhelmi Arifin lagi, setelah lokasi tersebut diambil alih, nanti Disperindag bersama OPD teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas LHK dan Satpol PP bekerja sama menata PKL Cut Nyak Dhien.

”Sekarang kita sudah melakukan pendataan dan pendaftaran. Kita menyerahkan kemarin surat edaran kepada pedagang di situ agar mereka melakukan pendaftaran. Pendaftaran kita perpanjang dari Hari Jumat-Sabtu kemarin, sampai awal pekan ini,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penjagaan di Pasar Bawah Berakhir

Dengan adanya pendataan ini, Zulhelmi berharap pedagang bisa terdata dan terdaftar. Baru nanti pihaknya menyusun rencana sehingga kawasan itu bisa menjadi tertata lebih baik.

”Jadi tidak hanya berjualan saja, tapi nanti di mana parkirnya semuanya akan kita pikirkan dan tata. Jadi tidak seperti sekarang yang kondisinya berserak tak menentu,” ucapnya.

Dengan kondisi saat ini, Zulhelmi menjelaskan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien sangat semrawut karena tidak tertata dengan baik oleh pihak tertentu yang disebut sebagai pengelola.

Hal ini yang sangat disayangkan karena kawasan tersebut menggunakan ruas jalan protokol. Yang dikawatirkan jika ada mobil ambulance atau mobil pemadam kebakaran ingin melintas tidak bisa masuk karena jalan sudah dipadati pengunjung.

”Ini yang kita pikirkan kenapa kami ingin menata kawasan itu. Semuanya perlu kita atur jalur distribusi orang dan barang. Begitu juga jalur evakuasi, itu harus kita siapkan. Jangan sampai karena pakir berserak, pedagang yang tidak tertata dengan baik, itu malah menjadi persoalan yang tidak bisa kita selesaikan,” sambungnya

Baca Juga:  Aksi Balap Liar dan Free Style di Jalan Naga Sakti Meresahkan Warga

Dengan pengelolaan kawasan kuliner tersebut ditangani oleh Pemerintah Kota Pekanbaru  para pedagang tidak hanya tertata tapi juga akan diringankan dengan retribusi yang harus mereka keluarkan setiap bulannya.Semua ini juga telah sesuai berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp5 ribu per meter per hari.

”Kalau sekarang berdasarkan informasi dari para pedagang mereka ada yang bayar Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan untuk sewa lapak di sana. Saya kaget mendengar informasi ini, sedangkan uangnya entah masuk ke mana perginya,” ungkapnya.

Itu sebabnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru akan mengambil alih PKL Cut Nyak Dien. Selain agar tertata, keberadaan pedagang di lokasi itu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

”Jadi kita konsen untuk pembinaan, lalu ada retribusi yang menjadi potensi PAD di sana. Jadi pengaturan akan kita lakukan secara keseluruhan, tidak sepotong-potong. Kita mau tata, mau atur semuanya supaya lebih tertib,” tegasnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keseriusan Pemko Pekanbaru menata kembali kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien dimulai. Apalagi pemko mengetahui pedagang di sana dipungut uang Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Namun uang itu tak masuk ke kas daerah. Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, keberadaan ratusan PKL di lokasi tersebut sebenarnya sudah menyalahi aturan yang ada karena belum miliki izin dari pemko.

Perda Pekanbaru Nomor 13/2021 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/ 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi dasar hukum penataan terhadap PKL Cut Nyak Dhien.

- Advertisement -

”Saat ini sudah ada SK Wali Kota Pekanbaru yang berisi tentang tim penataan PKL di kawasan tersebut. Jadi di Permendagri 41/2012 disampaikan kepala daerah wajib menata PKL melalui OPD terkait. (Sekarang, red) sudah ada SK wali kota tentang tim penataan PKL,” katanya.

Lanjut Zulhelmi Arifin lagi, setelah lokasi tersebut diambil alih, nanti Disperindag bersama OPD teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas LHK dan Satpol PP bekerja sama menata PKL Cut Nyak Dhien.

- Advertisement -

”Sekarang kita sudah melakukan pendataan dan pendaftaran. Kita menyerahkan kemarin surat edaran kepada pedagang di situ agar mereka melakukan pendaftaran. Pendaftaran kita perpanjang dari Hari Jumat-Sabtu kemarin, sampai awal pekan ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Aksi Balap Liar dan Free Style di Jalan Naga Sakti Meresahkan Warga

Dengan adanya pendataan ini, Zulhelmi berharap pedagang bisa terdata dan terdaftar. Baru nanti pihaknya menyusun rencana sehingga kawasan itu bisa menjadi tertata lebih baik.

”Jadi tidak hanya berjualan saja, tapi nanti di mana parkirnya semuanya akan kita pikirkan dan tata. Jadi tidak seperti sekarang yang kondisinya berserak tak menentu,” ucapnya.

Dengan kondisi saat ini, Zulhelmi menjelaskan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien sangat semrawut karena tidak tertata dengan baik oleh pihak tertentu yang disebut sebagai pengelola.

Hal ini yang sangat disayangkan karena kawasan tersebut menggunakan ruas jalan protokol. Yang dikawatirkan jika ada mobil ambulance atau mobil pemadam kebakaran ingin melintas tidak bisa masuk karena jalan sudah dipadati pengunjung.

”Ini yang kita pikirkan kenapa kami ingin menata kawasan itu. Semuanya perlu kita atur jalur distribusi orang dan barang. Begitu juga jalur evakuasi, itu harus kita siapkan. Jangan sampai karena pakir berserak, pedagang yang tidak tertata dengan baik, itu malah menjadi persoalan yang tidak bisa kita selesaikan,” sambungnya

Baca Juga:  Jadikan Jalan Satu Arah dan Siapkan Lokasi Parkir

Dengan pengelolaan kawasan kuliner tersebut ditangani oleh Pemerintah Kota Pekanbaru  para pedagang tidak hanya tertata tapi juga akan diringankan dengan retribusi yang harus mereka keluarkan setiap bulannya.Semua ini juga telah sesuai berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp5 ribu per meter per hari.

”Kalau sekarang berdasarkan informasi dari para pedagang mereka ada yang bayar Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan untuk sewa lapak di sana. Saya kaget mendengar informasi ini, sedangkan uangnya entah masuk ke mana perginya,” ungkapnya.

Itu sebabnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru akan mengambil alih PKL Cut Nyak Dien. Selain agar tertata, keberadaan pedagang di lokasi itu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

”Jadi kita konsen untuk pembinaan, lalu ada retribusi yang menjadi potensi PAD di sana. Jadi pengaturan akan kita lakukan secara keseluruhan, tidak sepotong-potong. Kita mau tata, mau atur semuanya supaya lebih tertib,” tegasnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari