Rabu, 18 Februari 2026
- Advertisement -

Iklan Rokok Bakal Dibatasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sudah diusulkan kepada DPRD Pekanbaru. Penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal segera dibatasi.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, selain mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), juga larangan pemasangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara sembarangan lagi. Bahwa pemasangan iklan rokok juga diatur dalam regulasi atau Perda tersebut.

”Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah,” ujarnya, Senin (22/7). Adapun regulasi ini, penjual juga tidak bisa sembarangan lagi menjajakan rokok.

Baca Juga:  Normalisasi Sungai Sibam Efektif Cegah Banjir

”Ini kita atur sedemikian rupa, agar rokok tidak dijual sembarangan,” sambungnya.

Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD Pekanbaru tengah membuat Ranperda KTR. Ranperda ini memang sudah lama diajukan dan sedang berproses di DPRD tersebut. Ranperda ini tidak cuma mengatur kawasan larangan merokok tapi juga mengatur penjualan atau tata niaga rokok tersebut.

Adapun dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta, BUMN dan lainnya.

Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti pusat perbelanjaan atau Mal.

Baca Juga:  Persembahkan Tari Kearifan Lokal

”Jadi kita tegaskan bahwa di KTR tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tambahnya.

”Semoga bisa segera sahkan, tentu ini berdampak untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak,” sambungnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sudah diusulkan kepada DPRD Pekanbaru. Penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal segera dibatasi.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, selain mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), juga larangan pemasangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara sembarangan lagi. Bahwa pemasangan iklan rokok juga diatur dalam regulasi atau Perda tersebut.

”Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah,” ujarnya, Senin (22/7). Adapun regulasi ini, penjual juga tidak bisa sembarangan lagi menjajakan rokok.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Perpanjang Pendaftaran Beasiswa 2025 hingga 9 Desember

”Ini kita atur sedemikian rupa, agar rokok tidak dijual sembarangan,” sambungnya.

Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD Pekanbaru tengah membuat Ranperda KTR. Ranperda ini memang sudah lama diajukan dan sedang berproses di DPRD tersebut. Ranperda ini tidak cuma mengatur kawasan larangan merokok tapi juga mengatur penjualan atau tata niaga rokok tersebut.

- Advertisement -

Adapun dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta, BUMN dan lainnya.

Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti pusat perbelanjaan atau Mal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kontrak 10 Tahun PT YSM Tuai Sorotan, DPRD Pekanbaru Desak Evaluasi Sistem Parkir

”Jadi kita tegaskan bahwa di KTR tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tambahnya.

”Semoga bisa segera sahkan, tentu ini berdampak untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak,” sambungnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sudah diusulkan kepada DPRD Pekanbaru. Penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal segera dibatasi.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, selain mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), juga larangan pemasangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara sembarangan lagi. Bahwa pemasangan iklan rokok juga diatur dalam regulasi atau Perda tersebut.

”Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah,” ujarnya, Senin (22/7). Adapun regulasi ini, penjual juga tidak bisa sembarangan lagi menjajakan rokok.

Baca Juga:  Polytron Diskon 20 Persen untuk Speaker Pas 8C28

”Ini kita atur sedemikian rupa, agar rokok tidak dijual sembarangan,” sambungnya.

Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD Pekanbaru tengah membuat Ranperda KTR. Ranperda ini memang sudah lama diajukan dan sedang berproses di DPRD tersebut. Ranperda ini tidak cuma mengatur kawasan larangan merokok tapi juga mengatur penjualan atau tata niaga rokok tersebut.

Adapun dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta, BUMN dan lainnya.

Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti pusat perbelanjaan atau Mal.

Baca Juga:  Dewan Ingin Pemko Respon dan Realisasikan

”Jadi kita tegaskan bahwa di KTR tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tambahnya.

”Semoga bisa segera sahkan, tentu ini berdampak untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak,” sambungnya.(ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari