Jumat, 22 November 2024

Miliki 161,96 Gram Sabu, Pelajar Ditangkap

- Advertisement -

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – seorang remaja asal Kepulauan Meranti MF yang berstatus sebagai pelajar terciduk mengantongi ratusan gram sabu-sabu.  Pelanggaran itu terungkap atas operasi yang dilaksanakan Polsek Tebingtinggi dan Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Senin (15/7).

Tak tanggung-tanggung, berat sabu disita dari tangannya 161,96 gram. Hal ini dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Kamis (18/7).

- Advertisement -

Dia mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan penyelidikan unit Reskrim Polsek Tebing Tingggi.

“Informasi dari masyarakat, ada pengiriman paket diduga narkotika jenis sabu dari Pekanbaru dengan tujuan Selatpanjang melalui agen kapal domestik yang berangkat Pekanbaru,” ungkapnya.

Tim kemudian melakukan pemantauan di Pelabuhan Tanjung Harapan untuk memastikan perjalanan paket sampai tujuan hingga diambil pemilik.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Kabupaten Dukung Kepulauan Meranti Agar Terima Tambahan DBH

Di Pelabuhan Tanjung Harapan, Tim Unit Reskrim tidak melihat tanda-tanda keberadaan yang akan menjemput paket tersebut, sehingga polisi bertolak ke kantor agen kapal.

Tak lama tiba, aparat melihat gelagat pelaku yang datang dengan mengendarai sepeda motor warna putih dengan nomor polisi BM 2889 XC dan langsung mengambil paket dalam bentuk kotak kecil warna coklat.

“Tim Unit Reskrim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya sebuah kotak paket kecil warna coklat tersebut langsung dibuka dihadapan pelaku,” terangnya.

Dari penggeledahan ternyata kotak paket coklat itu berisi dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik putih.

Kemudian dilakukan penggeledahan pada sepeda motor milik pelaku, di mana di dalam jok sepeda motor yang dikendarai ditemukan barang bukti lain.

Baca Juga:  Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Hari Raya

Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – seorang remaja asal Kepulauan Meranti MF yang berstatus sebagai pelajar terciduk mengantongi ratusan gram sabu-sabu.  Pelanggaran itu terungkap atas operasi yang dilaksanakan Polsek Tebingtinggi dan Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Senin (15/7).

Tak tanggung-tanggung, berat sabu disita dari tangannya 161,96 gram. Hal ini dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Kamis (18/7).

- Advertisement -

Dia mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan penyelidikan unit Reskrim Polsek Tebing Tingggi.

“Informasi dari masyarakat, ada pengiriman paket diduga narkotika jenis sabu dari Pekanbaru dengan tujuan Selatpanjang melalui agen kapal domestik yang berangkat Pekanbaru,” ungkapnya.

- Advertisement -

Tim kemudian melakukan pemantauan di Pelabuhan Tanjung Harapan untuk memastikan perjalanan paket sampai tujuan hingga diambil pemilik.

Baca Juga:  Meranti Gagal Lagi Raih WTP

Di Pelabuhan Tanjung Harapan, Tim Unit Reskrim tidak melihat tanda-tanda keberadaan yang akan menjemput paket tersebut, sehingga polisi bertolak ke kantor agen kapal.

Tak lama tiba, aparat melihat gelagat pelaku yang datang dengan mengendarai sepeda motor warna putih dengan nomor polisi BM 2889 XC dan langsung mengambil paket dalam bentuk kotak kecil warna coklat.

“Tim Unit Reskrim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya sebuah kotak paket kecil warna coklat tersebut langsung dibuka dihadapan pelaku,” terangnya.

Dari penggeledahan ternyata kotak paket coklat itu berisi dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik putih.

Kemudian dilakukan penggeledahan pada sepeda motor milik pelaku, di mana di dalam jok sepeda motor yang dikendarai ditemukan barang bukti lain.

Baca Juga:  Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Hari Raya

Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari