Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sosialisasi ke Pasar Tradisional, Disperindag Terapkan Parkir Roda Dua Rp1.000

RIAUPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru bergerak cepat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir pada lokasi kawasan pasar tradisional khusus yang dikelola pemko.

Sabtu (1/6/) tim internal pemko yang dalam hal ini Disperindag Pekanbaru turun ke Pasar Simpang Baru. Tim yang dikomandani Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra sudah tiba di pasar tersebut pagi-pagi sekali. Ia didampingi beberapa pegawai lainnya.

Kedatangan Hendra dan tim disambut baik oleh masyarakat yang datang berbelanja di Pasar Simpang Baru. Mereka sangat menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan tim Disperindag soal penetapan retribusi parkir untuk roda empat yang awalnya dipatok sebesar Rp3.000, sejak beralih ke Disperindag, parkir turun menjadi hanya Rp2.000.

Baca Juga:  IPNU Deklarasi Tolak Radikalisme 

“Hari yang bersejarah, kebetulan hari ini kelahiran Pancasila, dan hari ini juga perdana Pemko Pekanbaru melaksanakan pemungutan pelaksanaan parkir di dalam pasar tradisional yang dikelola pemko. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Di mana untuk parkir kendaraan roda empat itu Rp2.000 selama ini kan Rp3.000,” ujar Hendra di sela sidak di pasar tradisional tersebut.

Sedangkan untuk parkir roda dua ini Rp1.000. Beberapa waktu yang lalu, Kadisperindag Pekanbaru sudah menyosialisasikan dan responnya cukup bagus. Khususnya di kalangan emak-emak, ibu-ibu karena yang banyak datang belanja ke pasar mereka.

Pengelolaan parkir di dalam pasar tradisional mulai tahun ini telah dikelola oleh Disperindag Pekanbaru. Salah satu harapannya agar masyarakat dapat lebih nyaman berkunjung ke pasar tradisional yang ada di Kota Bertuah ini.

Baca Juga:  Usulkan Sentral Perikanan 7 Daerah di Riau

“Kita sudah menggunakan karcis yang sudah kita siapkan. Intinya kita berharap ini bisa maksimal. Hari ini sekaligus menyosialisasikan dan melihat implementasinya untuk di Pasar Simpang Baru dan Pasar Rumbai. Dua pasar ini yang sudah berjalan,” sebutnya sambil mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan dan mengoptimalkan untuk parkir di pasar tradisional lainnya yang dikelola Pemko Pekanbaru.

Izal, juru parkir (jukir) di Pasar Simpang Baru mengatakan pasrah saja dengan kebijakan pemko terkait perubahan retribusi parkir. “Sudah tahu dan sudah disosialisasikan oleh pemko soal tarif parkir yang diturunkan. Ya mau bagaimana lagi, itu keinginan pemerintah,” tambahnya.(muh)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru bergerak cepat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir pada lokasi kawasan pasar tradisional khusus yang dikelola pemko.

Sabtu (1/6/) tim internal pemko yang dalam hal ini Disperindag Pekanbaru turun ke Pasar Simpang Baru. Tim yang dikomandani Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra sudah tiba di pasar tersebut pagi-pagi sekali. Ia didampingi beberapa pegawai lainnya.

- Advertisement -

Kedatangan Hendra dan tim disambut baik oleh masyarakat yang datang berbelanja di Pasar Simpang Baru. Mereka sangat menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan tim Disperindag soal penetapan retribusi parkir untuk roda empat yang awalnya dipatok sebesar Rp3.000, sejak beralih ke Disperindag, parkir turun menjadi hanya Rp2.000.

Baca Juga:  Data Penerima Bansos Membengkak

“Hari yang bersejarah, kebetulan hari ini kelahiran Pancasila, dan hari ini juga perdana Pemko Pekanbaru melaksanakan pemungutan pelaksanaan parkir di dalam pasar tradisional yang dikelola pemko. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Di mana untuk parkir kendaraan roda empat itu Rp2.000 selama ini kan Rp3.000,” ujar Hendra di sela sidak di pasar tradisional tersebut.

- Advertisement -

Sedangkan untuk parkir roda dua ini Rp1.000. Beberapa waktu yang lalu, Kadisperindag Pekanbaru sudah menyosialisasikan dan responnya cukup bagus. Khususnya di kalangan emak-emak, ibu-ibu karena yang banyak datang belanja ke pasar mereka.

Pengelolaan parkir di dalam pasar tradisional mulai tahun ini telah dikelola oleh Disperindag Pekanbaru. Salah satu harapannya agar masyarakat dapat lebih nyaman berkunjung ke pasar tradisional yang ada di Kota Bertuah ini.

Baca Juga:  PKL dan Ruli Ditertibkan

“Kita sudah menggunakan karcis yang sudah kita siapkan. Intinya kita berharap ini bisa maksimal. Hari ini sekaligus menyosialisasikan dan melihat implementasinya untuk di Pasar Simpang Baru dan Pasar Rumbai. Dua pasar ini yang sudah berjalan,” sebutnya sambil mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan dan mengoptimalkan untuk parkir di pasar tradisional lainnya yang dikelola Pemko Pekanbaru.

Izal, juru parkir (jukir) di Pasar Simpang Baru mengatakan pasrah saja dengan kebijakan pemko terkait perubahan retribusi parkir. “Sudah tahu dan sudah disosialisasikan oleh pemko soal tarif parkir yang diturunkan. Ya mau bagaimana lagi, itu keinginan pemerintah,” tambahnya.(muh)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari