Senin, 15 Juni 2026
- Advertisement -

Sehari, 120 Kendaraan Uji Kir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji kir secara berkala. Saat ini Dishub mengaku bisa melayani 100 hingga 120 kendaraan yang melakukan uji kir dalam satu hari.

”Saat ini satu hari itu ada seratusan kendaraan yang melakukan uji kir. Kami terus melakukan upaya agar pemilik kendaraan uji kir secara berkala,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT PKB Zulfahmi, Senin (20/5).

Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan, bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.

Baca Juga:  PSMTI dan Tionghoa Peduli Bagikan Paket Kesehatan ke SDN 109 Pekanbaru

Ia mengungkapkan, apalagi saat ini dalam uji kir tidak lagi dipungut biaya seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan yang melakukan uji kir kini dilayani secara gratis. Tanpa pungutan biaya administrasi ini sudah berlaku sejak Januari 2024 kemarin. ”Untuk pemberlakuan denda juga sudah dihapuskan. Sampai saat ini masih gratis. Belum ada klausul untuk berbayar,” ujarnya.

Zulfahmi menambahkan, pihaknya hingga kini masih rutin melakukan imbauan kepada pengusaha pemilik angkutan barang ataupun penumpang agar melakukan uji kir secara berkala yakni dalam 6 bulan sekali.

Upaya lainnya agar kendaraan angkutan tertib melakukan uji kir yakni dengan cara melakukan razia gabungan. Mereka yang  terjaring razia gabungan dan belum melakukan uji kir maka bakal ditindak langsung hingga penjatuhan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.(yls)

Baca Juga:  Tip bagi Penderita Diabetes Mellitus Menghadapi Buka Puasa dan Idulfitri

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji kir secara berkala. Saat ini Dishub mengaku bisa melayani 100 hingga 120 kendaraan yang melakukan uji kir dalam satu hari.

”Saat ini satu hari itu ada seratusan kendaraan yang melakukan uji kir. Kami terus melakukan upaya agar pemilik kendaraan uji kir secara berkala,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT PKB Zulfahmi, Senin (20/5).

Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan, bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.

Baca Juga:  Tip bagi Penderita Diabetes Mellitus Menghadapi Buka Puasa dan Idulfitri

Ia mengungkapkan, apalagi saat ini dalam uji kir tidak lagi dipungut biaya seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan yang melakukan uji kir kini dilayani secara gratis. Tanpa pungutan biaya administrasi ini sudah berlaku sejak Januari 2024 kemarin. ”Untuk pemberlakuan denda juga sudah dihapuskan. Sampai saat ini masih gratis. Belum ada klausul untuk berbayar,” ujarnya.

Zulfahmi menambahkan, pihaknya hingga kini masih rutin melakukan imbauan kepada pengusaha pemilik angkutan barang ataupun penumpang agar melakukan uji kir secara berkala yakni dalam 6 bulan sekali.

- Advertisement -

Upaya lainnya agar kendaraan angkutan tertib melakukan uji kir yakni dengan cara melakukan razia gabungan. Mereka yang  terjaring razia gabungan dan belum melakukan uji kir maka bakal ditindak langsung hingga penjatuhan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.(yls)

Baca Juga:  Terjaring Razia, Dishub Pekanbaru Tilang 59 Kendaraan ODOL

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji kir secara berkala. Saat ini Dishub mengaku bisa melayani 100 hingga 120 kendaraan yang melakukan uji kir dalam satu hari.

”Saat ini satu hari itu ada seratusan kendaraan yang melakukan uji kir. Kami terus melakukan upaya agar pemilik kendaraan uji kir secara berkala,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT PKB Zulfahmi, Senin (20/5).

Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan, bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.

Baca Juga:  Cegah Truk Bertonase, Dishub Pekanbaru Siagakan Personel di Pintu Masuk Kota

Ia mengungkapkan, apalagi saat ini dalam uji kir tidak lagi dipungut biaya seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan yang melakukan uji kir kini dilayani secara gratis. Tanpa pungutan biaya administrasi ini sudah berlaku sejak Januari 2024 kemarin. ”Untuk pemberlakuan denda juga sudah dihapuskan. Sampai saat ini masih gratis. Belum ada klausul untuk berbayar,” ujarnya.

Zulfahmi menambahkan, pihaknya hingga kini masih rutin melakukan imbauan kepada pengusaha pemilik angkutan barang ataupun penumpang agar melakukan uji kir secara berkala yakni dalam 6 bulan sekali.

Upaya lainnya agar kendaraan angkutan tertib melakukan uji kir yakni dengan cara melakukan razia gabungan. Mereka yang  terjaring razia gabungan dan belum melakukan uji kir maka bakal ditindak langsung hingga penjatuhan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.(yls)

Baca Juga:  Rumah Makan Tak Bayar Pajak MenahunLaporan Ali Nurman, Kota

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari