Jumat, 8 Agustus 2025

Jalan di Depan Mapolda Jadi Satu Arah

KOTA (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan rekayasa lalu-lintas (lalin) di sekitar Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau yang baru di Jalan Pattimura. 

Rekayasa ini dilakukan jelang penempatan gedung baru Polda Riau tersebut.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Edy Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan ujicoba rekayasa lalulintas disekitar lokasi tersebut. 

"Rekayasa lalu-lintas yang dilakukan yakni, dari arah Jalan Let Jend S Parman atau Jalan Beringin menuju Jalan Pattimura menuju kantor baru Mapolda Riau tidak bisa dilalui (forbidden) mulai dari simpang empat lampu merah Jalan Thamrin dan Jalan Let Jend S Parman," katanya.

Baca Juga:  Main Kucing-Kucingan dengan Petugas,Parkir Liar di Pasar Pagi Arengka Masih Marak

Kemudian, lanjut Edy, dari arah Rumah Sakit PMC tidak diperbolehkan lagi belok kiri ke arah SPN lama atau Mapolda Riau yang baru. 

Begitu juga dari simpang lampu merah Jalan Ronggowarsito dan Beringin, tidak boleh langsung menuju ke arah Mapolda Riau. Ujicoba ini dilaksanakan sembari  menunggu persetujuan dari pihak Polda Riau.

"Setelah ada kata bersama dengan Satlantas, baru minta izin Kapolda. Untuk pemberlakuannya, kami harus koordinasi lagi. Tugas kami membuatkan rekayasa bersama Satlantas," jelas Edy.

Meski belum diberlakukan secara keseluruhan, namun pihaknya telah menempatkan rambu-rambu lalu lintas di kawasan itu. Hal ini juga sekaligus sosialisasi awal kepada masyarakat.

"Rambu-rambu memang sudah dipasang, tapi belum diberlakukan karena masih menunggu arahan Satlantas. Kemungkinan, rekayasa lalu-lintas itu baru diberlakukan awal 2020 mendatang. Karena setelah disahkan akan ada sosialisai," sebutnya.(sol) 

Baca Juga:  Safari Ramadan Ke-10 Tempat Ibadah di Wilayah Kelurahan Padang Terubuk

KOTA (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan rekayasa lalu-lintas (lalin) di sekitar Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau yang baru di Jalan Pattimura. 

Rekayasa ini dilakukan jelang penempatan gedung baru Polda Riau tersebut.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Edy Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan ujicoba rekayasa lalulintas disekitar lokasi tersebut. 

"Rekayasa lalu-lintas yang dilakukan yakni, dari arah Jalan Let Jend S Parman atau Jalan Beringin menuju Jalan Pattimura menuju kantor baru Mapolda Riau tidak bisa dilalui (forbidden) mulai dari simpang empat lampu merah Jalan Thamrin dan Jalan Let Jend S Parman," katanya.

Baca Juga:  Dorong Sekolah Gelar Kegiatan Keagamaan

Kemudian, lanjut Edy, dari arah Rumah Sakit PMC tidak diperbolehkan lagi belok kiri ke arah SPN lama atau Mapolda Riau yang baru. 

- Advertisement -

Begitu juga dari simpang lampu merah Jalan Ronggowarsito dan Beringin, tidak boleh langsung menuju ke arah Mapolda Riau. Ujicoba ini dilaksanakan sembari  menunggu persetujuan dari pihak Polda Riau.

"Setelah ada kata bersama dengan Satlantas, baru minta izin Kapolda. Untuk pemberlakuannya, kami harus koordinasi lagi. Tugas kami membuatkan rekayasa bersama Satlantas," jelas Edy.

- Advertisement -

Meski belum diberlakukan secara keseluruhan, namun pihaknya telah menempatkan rambu-rambu lalu lintas di kawasan itu. Hal ini juga sekaligus sosialisasi awal kepada masyarakat.

"Rambu-rambu memang sudah dipasang, tapi belum diberlakukan karena masih menunggu arahan Satlantas. Kemungkinan, rekayasa lalu-lintas itu baru diberlakukan awal 2020 mendatang. Karena setelah disahkan akan ada sosialisai," sebutnya.(sol) 

Baca Juga:  Main Kucing-Kucingan dengan Petugas,Parkir Liar di Pasar Pagi Arengka Masih Marak
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KOTA (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan rekayasa lalu-lintas (lalin) di sekitar Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau yang baru di Jalan Pattimura. 

Rekayasa ini dilakukan jelang penempatan gedung baru Polda Riau tersebut.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Edy Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan ujicoba rekayasa lalulintas disekitar lokasi tersebut. 

"Rekayasa lalu-lintas yang dilakukan yakni, dari arah Jalan Let Jend S Parman atau Jalan Beringin menuju Jalan Pattimura menuju kantor baru Mapolda Riau tidak bisa dilalui (forbidden) mulai dari simpang empat lampu merah Jalan Thamrin dan Jalan Let Jend S Parman," katanya.

Baca Juga:  Anggaran Hanya Mampu untuk 4 Persen

Kemudian, lanjut Edy, dari arah Rumah Sakit PMC tidak diperbolehkan lagi belok kiri ke arah SPN lama atau Mapolda Riau yang baru. 

Begitu juga dari simpang lampu merah Jalan Ronggowarsito dan Beringin, tidak boleh langsung menuju ke arah Mapolda Riau. Ujicoba ini dilaksanakan sembari  menunggu persetujuan dari pihak Polda Riau.

"Setelah ada kata bersama dengan Satlantas, baru minta izin Kapolda. Untuk pemberlakuannya, kami harus koordinasi lagi. Tugas kami membuatkan rekayasa bersama Satlantas," jelas Edy.

Meski belum diberlakukan secara keseluruhan, namun pihaknya telah menempatkan rambu-rambu lalu lintas di kawasan itu. Hal ini juga sekaligus sosialisasi awal kepada masyarakat.

"Rambu-rambu memang sudah dipasang, tapi belum diberlakukan karena masih menunggu arahan Satlantas. Kemungkinan, rekayasa lalu-lintas itu baru diberlakukan awal 2020 mendatang. Karena setelah disahkan akan ada sosialisai," sebutnya.(sol) 

Baca Juga:  Safari Ramadan Ke-10 Tempat Ibadah di Wilayah Kelurahan Padang Terubuk

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari