Selasa, 14 April 2026
- Advertisement -

Razia Dini Hari Ungkap Pelanggaran Berat di THM Live House, DPRD Pekanbaru Rekomendasi Tutup

RIAUPOS.CO – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta setelah menemukan berbagai pelanggaran dalam razia yang dilakukan bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Satpol PP, dan Dinas Perizinan Kota Pekanbaru pada Sabtu (31/5) dini hari. Pelanggaran tersebut mencakup masalah perizinan, pajak daerah yang tidak dibayar sesuai ketentuan, serta ditemukannya pengunjung yang menggunakan narkoba. Selain itu, Live House beroperasi melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan bahwa pelanggaran ini telah berulang kali diingatkan, namun pihak pengelola tetap tidak mematuhi aturan. Ia menegaskan bahwa kelalaian ini berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah serta menghambat upaya penertiban usaha hiburan malam di Pekanbaru. Pada saat razia dilakukan, tim gabungan menemukan bahwa tempat tersebut masih beroperasi dengan musik yang berdentum keras, pengunjung mengonsumsi minuman beralkohol hingga kadar 45 persen, serta adanya tiga orang yang terbukti positif narkoba.

Baca Juga:  Pemprov Salurkan Program CSR Bidang Keagamaan Senilai Rp17,04 Miliar

Manajemen Live House tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap ketika diminta oleh tim gabungan, termasuk izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol. Mereka berdalih bahwa izin diperoleh dari Jakarta, yang semakin memicu ketidakpuasan dari pihak DPRD, mengingat tempat hiburan tersebut beroperasi di Pekanbaru dan wajib mengikuti regulasi daerah setempat. Selain itu, tempat ini hanya menerapkan pajak sebesar 10 persen, padahal berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pajak untuk usaha hiburan seperti diskotek dan klub malam seharusnya mencapai 45 persen.

Sebagai langkah tegas, Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar Live House ditutup sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Mereka juga memperingatkan pelaku usaha hiburan malam lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku, karena pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Aturan Kantong Plastik Ditetapkan, DPRD Dorong Peran Aktif Masyarakat

RIAUPOS.CO – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta setelah menemukan berbagai pelanggaran dalam razia yang dilakukan bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Satpol PP, dan Dinas Perizinan Kota Pekanbaru pada Sabtu (31/5) dini hari. Pelanggaran tersebut mencakup masalah perizinan, pajak daerah yang tidak dibayar sesuai ketentuan, serta ditemukannya pengunjung yang menggunakan narkoba. Selain itu, Live House beroperasi melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan bahwa pelanggaran ini telah berulang kali diingatkan, namun pihak pengelola tetap tidak mematuhi aturan. Ia menegaskan bahwa kelalaian ini berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah serta menghambat upaya penertiban usaha hiburan malam di Pekanbaru. Pada saat razia dilakukan, tim gabungan menemukan bahwa tempat tersebut masih beroperasi dengan musik yang berdentum keras, pengunjung mengonsumsi minuman beralkohol hingga kadar 45 persen, serta adanya tiga orang yang terbukti positif narkoba.

Baca Juga:  Pusat Kuliner Tugu Keris Ditutup Mulai 6 September

Manajemen Live House tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap ketika diminta oleh tim gabungan, termasuk izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol. Mereka berdalih bahwa izin diperoleh dari Jakarta, yang semakin memicu ketidakpuasan dari pihak DPRD, mengingat tempat hiburan tersebut beroperasi di Pekanbaru dan wajib mengikuti regulasi daerah setempat. Selain itu, tempat ini hanya menerapkan pajak sebesar 10 persen, padahal berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pajak untuk usaha hiburan seperti diskotek dan klub malam seharusnya mencapai 45 persen.

Sebagai langkah tegas, Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar Live House ditutup sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Mereka juga memperingatkan pelaku usaha hiburan malam lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku, karena pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  14 Warga Rohingya Ditemukan Telantar 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta setelah menemukan berbagai pelanggaran dalam razia yang dilakukan bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Satpol PP, dan Dinas Perizinan Kota Pekanbaru pada Sabtu (31/5) dini hari. Pelanggaran tersebut mencakup masalah perizinan, pajak daerah yang tidak dibayar sesuai ketentuan, serta ditemukannya pengunjung yang menggunakan narkoba. Selain itu, Live House beroperasi melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan bahwa pelanggaran ini telah berulang kali diingatkan, namun pihak pengelola tetap tidak mematuhi aturan. Ia menegaskan bahwa kelalaian ini berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah serta menghambat upaya penertiban usaha hiburan malam di Pekanbaru. Pada saat razia dilakukan, tim gabungan menemukan bahwa tempat tersebut masih beroperasi dengan musik yang berdentum keras, pengunjung mengonsumsi minuman beralkohol hingga kadar 45 persen, serta adanya tiga orang yang terbukti positif narkoba.

Baca Juga:  Aturan Kantong Plastik Ditetapkan, DPRD Dorong Peran Aktif Masyarakat

Manajemen Live House tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap ketika diminta oleh tim gabungan, termasuk izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol. Mereka berdalih bahwa izin diperoleh dari Jakarta, yang semakin memicu ketidakpuasan dari pihak DPRD, mengingat tempat hiburan tersebut beroperasi di Pekanbaru dan wajib mengikuti regulasi daerah setempat. Selain itu, tempat ini hanya menerapkan pajak sebesar 10 persen, padahal berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pajak untuk usaha hiburan seperti diskotek dan klub malam seharusnya mencapai 45 persen.

Sebagai langkah tegas, Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar Live House ditutup sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Mereka juga memperingatkan pelaku usaha hiburan malam lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku, karena pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Target PAD Pajak Jangan Bocor

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari