PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun ini berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, pihak Bapenda Riau tahun ini mengeluarkan beberapa kebijakan dan aturan baru.
Kepala Bapenda Riau Evaferita, melalui Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan, saat ini sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan untuk penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak mulai tahun 2024 ini Bapenda akan menerapkan aturan baru.
“Salah satu aturannya yakni untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, akan diterapkan penyusutan nilai kendaraan bermotor. Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor itu akan terus mengalami pengurangan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk penerapan kebijakan terbaru tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri. Penerapan sistem baru dilakukan setelah pihaknya melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah terlebih dahulu menetapkan sistem ini.
Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat. “Harapan kami, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ujarnya.
Secara umum, hingga saat ini pendapatan pajak daerah masih mengandalkan dari sektor kendaraan bermotor. Seperti pajak tahunan, bea balik nama, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Sektor lain yang juga mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak adalah pajak rokok, pajak air permukaan yang biasanya digunakan industri dan pajak alat berat,” sebutnya.
Tidak hanya itu, pada tahun ini Bapenda Riau juga berencana menambah satu unit Samsat drive thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga pada tahun ini total ada enam unit drive thru yang tersebar di beberapa daerah.
Yakni Pekanbaru sebanyak dua unit, ditambah satu unit di Ujung Tanjung Rokan Hilir, Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan.
“Sedangkan untuk unit Samsat drive thru baru akan kami bangun di Kantor Samsat Kota Dumai. Kami berharap hal ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” harapnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru