Sabtu, 29 Agustus 2026
- Advertisement -

Dua Pemuda Diringkus Tim Ojoloyo

SALO (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) membekuk dua pemuda warga Kecamatan Salo karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya adalah PA (24) warga Desa Ganting Damai dan KA (37) warga Desa Sipungguk ditangkap di tempat berbeda.

‘’Awalnya kita tangkap PA setelah dikembangkan diketahui barang haram itu ia dapat dari KA,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (9/1).

Awalnya Jumat, Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang meresahkan karena peredaran narkoba di Desa Ganting Damai.

‘’Setelah itu, tim bergerak dan berhasil menangkap PA sedang berada di pinggir Jalan Dusun Sepakat,’’ ungkap Kasat.

Baca Juga:  Pemkab Kampar Gelar Pasar Murah

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam botol yang dibalut lakban warna hitam dan disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan.

‘’Kemudian PA kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari KA di daerah Jalan Desa Ganting Damai,’’ katanya.

Mendengarkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap KA di daerah Dusun Sipungguk, Desa Sipungguk dan berhasil diamankan.

‘’Kemudian keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,’’ terang Kasat.

Ditambah Kasat, dari penangkapan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 1.09 gram), dua HP, botol dibalut lakban warna hitam, 3 plastik bening, uang hasil penjualan Rp500 ribu.

Baca Juga:  Sidiq: Harus Bisa Memberikan Efek Jera terhadap Pelaku Pungli

‘’Untuk itu, kami berharap jangan adalagi masyarakat yang menggunakan narkoba dan jadi pengedar. Jika tidak, akan bernasib sama dengan kedua tersangka yang berujung di jeruji besi,’’ tegasnya.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Salo

SALO (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) membekuk dua pemuda warga Kecamatan Salo karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya adalah PA (24) warga Desa Ganting Damai dan KA (37) warga Desa Sipungguk ditangkap di tempat berbeda.

‘’Awalnya kita tangkap PA setelah dikembangkan diketahui barang haram itu ia dapat dari KA,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (9/1).

Awalnya Jumat, Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang meresahkan karena peredaran narkoba di Desa Ganting Damai.

‘’Setelah itu, tim bergerak dan berhasil menangkap PA sedang berada di pinggir Jalan Dusun Sepakat,’’ ungkap Kasat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Heboh Dikira Tawuran, Ternyata Kecelakaan

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam botol yang dibalut lakban warna hitam dan disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan.

‘’Kemudian PA kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari KA di daerah Jalan Desa Ganting Damai,’’ katanya.

- Advertisement -

Mendengarkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap KA di daerah Dusun Sipungguk, Desa Sipungguk dan berhasil diamankan.

‘’Kemudian keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,’’ terang Kasat.

Ditambah Kasat, dari penangkapan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 1.09 gram), dua HP, botol dibalut lakban warna hitam, 3 plastik bening, uang hasil penjualan Rp500 ribu.

Baca Juga:  Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

‘’Untuk itu, kami berharap jangan adalagi masyarakat yang menggunakan narkoba dan jadi pengedar. Jika tidak, akan bernasib sama dengan kedua tersangka yang berujung di jeruji besi,’’ tegasnya.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Salo

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SALO (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) membekuk dua pemuda warga Kecamatan Salo karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya adalah PA (24) warga Desa Ganting Damai dan KA (37) warga Desa Sipungguk ditangkap di tempat berbeda.

‘’Awalnya kita tangkap PA setelah dikembangkan diketahui barang haram itu ia dapat dari KA,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (9/1).

Awalnya Jumat, Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang meresahkan karena peredaran narkoba di Desa Ganting Damai.

‘’Setelah itu, tim bergerak dan berhasil menangkap PA sedang berada di pinggir Jalan Dusun Sepakat,’’ ungkap Kasat.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Pimpin Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam botol yang dibalut lakban warna hitam dan disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan.

‘’Kemudian PA kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari KA di daerah Jalan Desa Ganting Damai,’’ katanya.

Mendengarkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap KA di daerah Dusun Sipungguk, Desa Sipungguk dan berhasil diamankan.

‘’Kemudian keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,’’ terang Kasat.

Ditambah Kasat, dari penangkapan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 1.09 gram), dua HP, botol dibalut lakban warna hitam, 3 plastik bening, uang hasil penjualan Rp500 ribu.

Baca Juga:  Belajar Kelola PI 10 Persen, Pemkab Kampar Koordinasi dengan PT MUJ

‘’Untuk itu, kami berharap jangan adalagi masyarakat yang menggunakan narkoba dan jadi pengedar. Jika tidak, akan bernasib sama dengan kedua tersangka yang berujung di jeruji besi,’’ tegasnya.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Salo

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari