Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Begini Rincian Keterkaitan Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Unjuk rasa 21 dan 22 Mei lalu menyisakan banyak dugaan pelanggaran hukum. Satu per satu pun dibongkar kepolisian. Salah satunya adalah aksi penunggang gelap yang diduga berniat menghabisi empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Para penyidik menyebut sudah mendapat gambaran yang cukup utuh terkait kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Total sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. ’’Perkara kasus membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin dengan motif permufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan,’’ terang dia di kantor Kemenko Polhukam Selasa (11/6/2019).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Ade, kasus itu ditangani berdasar pasal 88 dalam KUHP, juga pasal 1, yang tertuang dalam UU Darurat tahun 1951. Ancaman pidana bagi pelakunya adalah bui seumur hidup.

Baca Juga:  Gempa Susulan M5,1 Dirasakan Warga Pekanbaru hingga Trending di Twitter

Mulai penangkapan enam tersangka sampai penangkapan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (pur) Kivlan Zen dan Habil Marati, politikus Partai Persatuan Pembangunan. ’’HM (Habil Marati) ditangkap di rumahnya pada Rabu 29 Mei 2019,’’ terang Ade. Penyidik pun sudah berhasil menggali peran setiap tersangka.

Ade menjelaskan, berdasar fakta-fakta yang ditemukan, ada sejumlah petunjuk. Pihaknya mendapati persesuaian antara satu saksi dan saksi lainnya. ’’Mereka bermufakat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu direktur eksekutif Charta Politika,’’ terangnya.

Empat tokoh yang dimaksud adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, serta Stafsus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Perwira menengah Polri itu pun membeberkan temuan yang berkaitan dengan para tersangka. Ade menuturkan, Kivlan yang ditangkap 29 Mei lalu punya peran memerintah tersangka HK alias I dan AZ. Mereka diminta mencari eksekutor dalam rencana pembunuhan yang sudah disusun. ’’Peran selanjutnya memberikan uang Rp150 juta kepada HK alis I untuk membeli beberapa pucuk senjata api,’’ ujar dia.

Baca Juga:  Jenazah Eril Dimakamkan Senin, Ridwan Kamil: Kami Tenang Sekarang

Perintah itu lantas dilaksanakan HK. Dia membeli empat pucuk senjata api. Namun, lanjut Ade, Kivlan kembali meminta HK membeli satu senjata api lainnya lantaran yang sudah ada dianggap belum memenuhi standar.

Tidak sampai di situ, Kivlan turut memberikan tugas operasi sekaligus menunjukkan target yang sudah ada. ’’Yaitu, empat orang tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei,’’ ungkapnya.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Unjuk rasa 21 dan 22 Mei lalu menyisakan banyak dugaan pelanggaran hukum. Satu per satu pun dibongkar kepolisian. Salah satunya adalah aksi penunggang gelap yang diduga berniat menghabisi empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Para penyidik menyebut sudah mendapat gambaran yang cukup utuh terkait kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Total sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. ’’Perkara kasus membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin dengan motif permufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan,’’ terang dia di kantor Kemenko Polhukam Selasa (11/6/2019).

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Ade, kasus itu ditangani berdasar pasal 88 dalam KUHP, juga pasal 1, yang tertuang dalam UU Darurat tahun 1951. Ancaman pidana bagi pelakunya adalah bui seumur hidup.

Baca Juga:  Kolesterol Tinggi, Apakah Gejalanya Sering Sakit Leher?

Mulai penangkapan enam tersangka sampai penangkapan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (pur) Kivlan Zen dan Habil Marati, politikus Partai Persatuan Pembangunan. ’’HM (Habil Marati) ditangkap di rumahnya pada Rabu 29 Mei 2019,’’ terang Ade. Penyidik pun sudah berhasil menggali peran setiap tersangka.

- Advertisement -

Ade menjelaskan, berdasar fakta-fakta yang ditemukan, ada sejumlah petunjuk. Pihaknya mendapati persesuaian antara satu saksi dan saksi lainnya. ’’Mereka bermufakat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu direktur eksekutif Charta Politika,’’ terangnya.

Empat tokoh yang dimaksud adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, serta Stafsus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Perwira menengah Polri itu pun membeberkan temuan yang berkaitan dengan para tersangka. Ade menuturkan, Kivlan yang ditangkap 29 Mei lalu punya peran memerintah tersangka HK alias I dan AZ. Mereka diminta mencari eksekutor dalam rencana pembunuhan yang sudah disusun. ’’Peran selanjutnya memberikan uang Rp150 juta kepada HK alis I untuk membeli beberapa pucuk senjata api,’’ ujar dia.

Baca Juga:  KPK Tagih Idham Azis Selesaikan Kasus Novel

Perintah itu lantas dilaksanakan HK. Dia membeli empat pucuk senjata api. Namun, lanjut Ade, Kivlan kembali meminta HK membeli satu senjata api lainnya lantaran yang sudah ada dianggap belum memenuhi standar.

Tidak sampai di situ, Kivlan turut memberikan tugas operasi sekaligus menunjukkan target yang sudah ada. ’’Yaitu, empat orang tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei,’’ ungkapnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari