31.2 C
Pekanbaru
Sabtu, 7 September 2024

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Rabu (17/7) secara resmi mengesahkan perpanjangan masa jabatan dan pengukuhan 139 kepala desa (kades) yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul bertempat di Convention Hall Islamic Center Pasirpengaraian.

Diperpanjangnya masa jabatan para kades tersebut, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskan Bupati, dari 139 kades se-Kabupaten Rohul yang dikukuhkan dan menerima SK Bupati Rohul perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Di antara 131 kepala desa diperpanjang masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Terdiri dari 46 kades periode 2019-2027, 19 kades periode 2022-2030 dan sebanyak 66 kades periode 2023-2031. Sementara 8 kades tidak dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatannya karena statusnya sebagai Pj Kades.

Baca Juga:  Jabatan Kades Disepakati 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

‘’Para kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, harus banyak bersyukur terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan pemerintah. Tentu para kades kita harapkan dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan visi misinya hingga akhir masa jabatan nantinya,’’ ujar Bupati.

Bupati dua periode itu menyebutkan, perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanah, tentu para kades dapat meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

‘’Saya sudah sampaikan kepada para kades, bahwasanya pemerintahan desa bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pak Kades sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan dan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.

Baca Juga:  Proyek Jembatan Sungai Batang Lubuh di Kepenuhan Hampir Rampung

Kepada para istri kades yang baru saja dikukuhkan, Bupati meminta untuk dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami atau istri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dalam menjalankan tugas pemerintahan dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

BERITA LAINNYA

Kemenag Kota Pekanbaru Musnahkan 345 Buku dan 3.178 Kartu Nikah

KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru memusnahkan sebanyak 345 duplikat buku nikah dan 3.178 kartu nikah.

Polres Inhu Tes Urine Puluhan Sopir Truk

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Lalu Lintas melakukan tes urine puluhan sopir, Jumat (6/9).

Menyoal Target Pajak yang Fantastis

Dalam rancangan APBN target penerimaan pajak melebihi 2.000 triliun. Jumlah yang sangat fantastis.

Ketua TP PKK Pekanbaru Salurkan Bantuan Pendidikan

Pj Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Aemi Octawulandari Risnandar SPsi MPsi melakukan kunjungan ke TK IT El-Azzam, Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki