PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan operasi pemberantasan aktivitas perusakan hutan. Dalam operasi tersebut, empat pelaku illegal logging berhasil diamankan—tiga dari Kabupaten Bengkalis dan satu dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di Bengkalis, tiga terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti kayu olahan. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan Unit Tipidter di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Rabu (10/12) dini hari. Pengungkapan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel setelah menerima laporan mengenai maraknya pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir pada malam hari.
“Ya, kami mendapatkan laporan adanya truk yang keluar masuk membawa kayu dari dalam hutan. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi ditemukan pembalakan liar,” ujar Iptu Yohn Mabel, Kamis (11/12).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan tiga pria yang sedang beristirahat di dalam sebuah pondok. Mereka berinisial Ud (35), Ro (46), dan Fa (47). Ketiganya mengaku melakukan penebangan pohon atas perintah seorang pelaku lain berinisial Pu yang tinggal di Kecamatan Bandar Laksamana. “Dari pengakuan ketiganya, mereka digaji oleh Pu satu juta rupiah per ton kayu olahan. Atas kejadian tersebut, kami langsung mengamankan mereka ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Yohn Mabel.
Dalam penyelidikan tersebut, tim harus menempuh perjalanan sekitar tujuh kilometer masuk ke kawasan hutan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan area hutan yang gundul dengan tumpukan kayu olahan berbentuk papan dan broti, serta tiga unit chainsaw yang masih berada di area itu. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga chainsaw, dua bilah parang, tali hijau, dan kayu olahan yang telah siap dijual.
Satu Pelaku Diamankan di Kepulauan Meranti
Di Kepulauan Meranti, operasi difokuskan pada kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (50) beserta balok kayu olahan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di area hutan tersebut. “Mendapat informasi dari masyarakat, tim segera bergerak ke lapangan dan menemukan kegiatan penebangan liar serta berbagai barang bukti,” ujar AKP Roemin, Kamis (11/12).(ksm?wir)


