Jumat, 23 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Riau Tunggu Restu Kemenaker, Pembahasan UMP 2026 Dijadwalkan Pekan Depan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait rumusan penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. Karena PP tersebut belum keluar, pembahasan UMP di tingkat provinsi pun belum dapat dilakukan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting. Dari koordinasi itu, diketahui bahwa jadwal penetapan UMP seharusnya sudah rampung, namun kini mengalami keterlambatan. “Kami sudah zoom meeting dengan Kemenaker dan Kemendagri juga, memang agak molor penetapannya UMP. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

Ia menambahkan, pihaknya memperkirakan PP mengenai penetapan UMP 2026 akan diterbitkan dalam pekan ini. PP tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan nilai UMP Riau tahun mendatang. “Insya Allah untuk penetapan rumusan angka UMP itu mungkin pekan ini disampaikan,” katanya.

Menurut Roni, jika rumusan angka UMP sudah diterbitkan, Disnakertrans segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk membahas besaran UMP Riau 2026 sesuai ketentuan berlaku. “Kalau sudah, maka kita akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP Riau 2026. Insya Allah pekan depan sudah ada penetapan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sehingga UMP naik menjadi Rp3.508.776,22. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau.

Baca Juga:  Wabup Ajak Marakkan Kegiatan Bersepeda

UMK tahun 2025 antara lain: Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61; Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36; Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.703.206,19; Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97; dan Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61.

Selanjutnya UMK Kabupaten Kampar tercatat sebesar Rp3.634.593,72; Kabupaten Siak Rp3.691.216,25; Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35; Kabupaten Kuansing Rp3.692.796,76; serta Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait rumusan penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. Karena PP tersebut belum keluar, pembahasan UMP di tingkat provinsi pun belum dapat dilakukan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting. Dari koordinasi itu, diketahui bahwa jadwal penetapan UMP seharusnya sudah rampung, namun kini mengalami keterlambatan. “Kami sudah zoom meeting dengan Kemenaker dan Kemendagri juga, memang agak molor penetapannya UMP. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Awal Tahun, Kinerja APBN Riau Dinilai Kuat dan Adaptif

Ia menambahkan, pihaknya memperkirakan PP mengenai penetapan UMP 2026 akan diterbitkan dalam pekan ini. PP tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan nilai UMP Riau tahun mendatang. “Insya Allah untuk penetapan rumusan angka UMP itu mungkin pekan ini disampaikan,” katanya.

Menurut Roni, jika rumusan angka UMP sudah diterbitkan, Disnakertrans segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk membahas besaran UMP Riau 2026 sesuai ketentuan berlaku. “Kalau sudah, maka kita akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP Riau 2026. Insya Allah pekan depan sudah ada penetapan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sehingga UMP naik menjadi Rp3.508.776,22. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  STIE Dharma Putra Gelar Wisuda XI

UMK tahun 2025 antara lain: Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61; Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36; Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.703.206,19; Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97; dan Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61.

Selanjutnya UMK Kabupaten Kampar tercatat sebesar Rp3.634.593,72; Kabupaten Siak Rp3.691.216,25; Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35; Kabupaten Kuansing Rp3.692.796,76; serta Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait rumusan penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. Karena PP tersebut belum keluar, pembahasan UMP di tingkat provinsi pun belum dapat dilakukan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting. Dari koordinasi itu, diketahui bahwa jadwal penetapan UMP seharusnya sudah rampung, namun kini mengalami keterlambatan. “Kami sudah zoom meeting dengan Kemenaker dan Kemendagri juga, memang agak molor penetapannya UMP. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Unri dan SDN 132 Pekanbaru Gelar Lomba Edukatif

Ia menambahkan, pihaknya memperkirakan PP mengenai penetapan UMP 2026 akan diterbitkan dalam pekan ini. PP tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan nilai UMP Riau tahun mendatang. “Insya Allah untuk penetapan rumusan angka UMP itu mungkin pekan ini disampaikan,” katanya.

Menurut Roni, jika rumusan angka UMP sudah diterbitkan, Disnakertrans segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk membahas besaran UMP Riau 2026 sesuai ketentuan berlaku. “Kalau sudah, maka kita akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP Riau 2026. Insya Allah pekan depan sudah ada penetapan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sehingga UMP naik menjadi Rp3.508.776,22. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau.

Baca Juga:  Bawaslu Temukan Persoalan di 76 TPS

UMK tahun 2025 antara lain: Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61; Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36; Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.703.206,19; Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97; dan Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61.

Selanjutnya UMK Kabupaten Kampar tercatat sebesar Rp3.634.593,72; Kabupaten Siak Rp3.691.216,25; Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35; Kabupaten Kuansing Rp3.692.796,76; serta Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.(sol)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari