Selasa, 26 Mei 2026
- Advertisement -

Kakek di Rohil Ditangkap, Diduga Cabuli Cucu Kandung

KUBA (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 54 tahun berinisial SY, warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Polsek Kubu pada Jumat (3/4/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah NA, nenek korban sekaligus istri pelaku, melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut. Laporan itu diperkuat dengan catatan harian milik korban yang berisi pengalaman pahitnya bersama sang kakek.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami modus dan kronologi kejadian. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum dari fasilitas kesehatan telah diamankan. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Baca Juga:  Pemuda di Seberida Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Korban Saudara Kandung

Pelaku kini dijerat dengan pasal perlindungan anak dan aturan pidana lain yang berlaku. Kapolsek menegaskan, tindak pidana terhadap anak apalagi dilakukan oleh orang terdekat adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengajak semua pihak berperan aktif melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” ujarnya.

Sementara itu, ibu kandung korban mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia masih mencari tahu apakah pelaku hanya satu orang atau ada pihak lain yang terlibat, mengingat kondisi medis korban dinilai cukup parah.

Baca Juga:  Mantan Wabup Ajak Dukung Bistamam-Jhony Charles

KUBA (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 54 tahun berinisial SY, warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Polsek Kubu pada Jumat (3/4/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah NA, nenek korban sekaligus istri pelaku, melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut. Laporan itu diperkuat dengan catatan harian milik korban yang berisi pengalaman pahitnya bersama sang kakek.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami modus dan kronologi kejadian. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum dari fasilitas kesehatan telah diamankan. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Baca Juga:  Pansus D Bahas Ranperda, LAMR Berikan Apresiasi

Pelaku kini dijerat dengan pasal perlindungan anak dan aturan pidana lain yang berlaku. Kapolsek menegaskan, tindak pidana terhadap anak apalagi dilakukan oleh orang terdekat adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengajak semua pihak berperan aktif melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, ibu kandung korban mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia masih mencari tahu apakah pelaku hanya satu orang atau ada pihak lain yang terlibat, mengingat kondisi medis korban dinilai cukup parah.

Baca Juga:  Pencabulan di Lingkungan Sekolah, DPRD Minta Sekolah Ikut Bertanggung Jawab
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KUBA (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 54 tahun berinisial SY, warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Polsek Kubu pada Jumat (3/4/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah NA, nenek korban sekaligus istri pelaku, melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut. Laporan itu diperkuat dengan catatan harian milik korban yang berisi pengalaman pahitnya bersama sang kakek.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami modus dan kronologi kejadian. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum dari fasilitas kesehatan telah diamankan. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Baca Juga:  RS Awal Bros Pekanbaru Raih Predikat Perusahaan Layak Anak Utama

Pelaku kini dijerat dengan pasal perlindungan anak dan aturan pidana lain yang berlaku. Kapolsek menegaskan, tindak pidana terhadap anak apalagi dilakukan oleh orang terdekat adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengajak semua pihak berperan aktif melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” ujarnya.

Sementara itu, ibu kandung korban mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia masih mencari tahu apakah pelaku hanya satu orang atau ada pihak lain yang terlibat, mengingat kondisi medis korban dinilai cukup parah.

Baca Juga:  Dua Anak Jadi Korban, Ayah Tiri di Perhentian Raja Ditangkap Polisi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari