TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Peringatan Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) harus dijadikan momentum refleksi yang jujur dan korektif, bukan sekadar acara seremonial tahunan.
Hal tersebut ditegaskan oleh tokoh masyarakat Kuansing yang juga mantan Ketua DPRD Kuansing, H Marwan Yohanis SSos MIkom, Sabtu (10/10/2026).
Marwan menyoroti berbagai tantangan besar yang belum tuntas di Kuansing, mulai dari penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), konflik lahan, hingga rekam jejak empat kepala daerah sebelumnya yang terseret persoalan hukum.
“Yang perlu dibenahi bukan hanya orangnya, melainkan juga sistem yang mengatur penggunaan kekuasaan, pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, pengawasan, dan pertanggungjawaban,” ujar Marwan.
Ia menekankan bahwa Kuansing membutuhkan birokrasi profesional berbasis merit system, penegakan hukum yang independen tanpa pandang bulu, serta transparansi penuh dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Di sektor penanganan PETI dan konflik lahan, Marwan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban reaktif sesaat, tetapi menghadirkan solusi konkret seperti alternatif mata pencaharian yang layak dan kepastian legalitas tanah warga.
Marwan mengimbau agar momentum usia ke-27 tahun ini dimanfaatkan untuk melakukan transformasi budaya kepemimpinan—dari ketertutupan menuju transparansi serta dari konflik politik menuju kolaborasi berkelanjutan demi kemajuan daerah.
“HUT ke-27 bukan hanya perjalanan sebuah kabupaten, melainkan kesempatan untuk memutus mata rantai persoalan lama dan membangun pemerintahan yang lebih berintegritas, adil, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

