SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti tengah menyiapkan langkah penataan besar-besaran terhadap posisi kepala sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP negeri.
Dari hasil pemetaan terhadap 208 kepala sekolah di Meranti, sebanyak 62 kepala sekolah dipastikan tidak dapat memperpanjang masa penugasannya karena telah berakhir.
Plt Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, R. Yusran, menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan tersebut, pihak dinas menyiapkan mekanisme pengangkatan melalui jalur nonreguler.
“Untuk kepala sekolah yang sudah habis masa penugasannya dan tidak bisa diperpanjang, kita siapkan proses penggantian melalui jalur nonreguler,” ujar Yusran, Ahad (20/9/2026).
Yusran menambahkan, berkas dan pengusulan pengganti untuk 62 kepala sekolah tersebut sudah diproses melalui aplikasi SIM KSPSTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selain proses penggantian, Disdikbud Meranti turut mengusulkan 13 kepala sekolah yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt) agar diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Sementara itu, 85 kepala sekolah yang telah menyelesaikan periode pertama masih berpeluang melanjutkan tugas ke periode kedua, dengan syarat wajib mengikuti tahapan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Proses seleksi BCKS tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau. Dari 180 peserta seleksi substansi, nantinya akan disaring 90 peserta terbaik untuk mengikuti pelatihan.
Kesempatan mengikuti BCKS ini juga dibuka lebar bagi para guru yang memenuhi kriteria administrasi. Tercatat ada 919 guru di Meranti yang memenuhi syarat, di mana 96 di antaranya sudah mengunggah dokumen.
“Pesertanya tidak hanya kepala sekolah yang sudah satu periode. Guru yang memenuhi persyaratan juga kita berikan kesempatan untuk mengikuti seleksi,” tegasnya.
Di sisi lain, Disdikbud Meranti menyiapkan skema khusus bagi kepala sekolah yang demosi atau kembali menjadi guru kelas. Penempatan mereka akan mempertimbangkan domisili serta pemenuhan kecukupan jam mengajar, terutama pada jenjang SMP demi menjaga linieritas sertifikasi.
Mantan kepala sekolah yang memenuhi kualifikasi juga berpeluang dialihkan menjadi pengawas sekolah guna menutup kekurangan kuota yang saat ini baru terisi sembilan orang di Kepulauan Meranti.(wir)

