TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (16/2) lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan, Ahad (18/2) menyebutkan, penangkapan terduga pelaku A (70) berawal dari laporan keluarga korban yang menyebutkan bahwa anak gadisnya dilecehkan oleh A.
‘’Tersangka merupakan warga Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pelecehan terhadap korban. Dan setelah pemeriksaan, tersangka langsung kami tahan,’’ kata Linter.
Seperti yang diceritakan Linter, korban saat itu sedang menjaga warung, tiba-tiba datang A yang berniat ingin membeli rokok. Setelah selesai, A datang lagi untuk menanyakan sekolah dan perihal pekerjaan rumah.
Namun di kedatangan yang kedua tersebut, tersangka A diduga sempat melakukan pelecehan terhadap korban. Merasa tidak senang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah itu, kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Kuansing.
- Advertisement -
‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti juga sudah kita amankan,’’ kata Linter.(hen)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (16/2) lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan, Ahad (18/2) menyebutkan, penangkapan terduga pelaku A (70) berawal dari laporan keluarga korban yang menyebutkan bahwa anak gadisnya dilecehkan oleh A.
‘’Tersangka merupakan warga Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pelecehan terhadap korban. Dan setelah pemeriksaan, tersangka langsung kami tahan,’’ kata Linter.
Seperti yang diceritakan Linter, korban saat itu sedang menjaga warung, tiba-tiba datang A yang berniat ingin membeli rokok. Setelah selesai, A datang lagi untuk menanyakan sekolah dan perihal pekerjaan rumah.
Namun di kedatangan yang kedua tersebut, tersangka A diduga sempat melakukan pelecehan terhadap korban. Merasa tidak senang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah itu, kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Kuansing.
‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti juga sudah kita amankan,’’ kata Linter.(hen)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan