Jumat, 17 Mei 2024

Sukarmis Terjerat Kasus Hotel Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, H Sukarmis ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jumat (3/5). Awalnya Sukarmis dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Hotel Kuansing sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan ada keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing itu dalam kasus tersebut. Mulai dari pengadaan lahan hingga pada pembangunan fisiknya rentang waktu 2013-2016.

Yamaha

“Pak Sukarmis paginya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hotel Kuansing. Dari bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan, bahwa Pak Sukarmis berperan dalam pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak itu,’’ ujar Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH yang dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (3/5).

Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, Sukarmis terbukti berperan dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing. “Mulai dari pembelian lahan dari almarhum Susilowandi hingga fisiknya. Ditambah keterangan para saksi dalam persidangan dalam kasus ini,’’ ujarnya.

Nurhadi memaparkan, dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima Kejari Kuansing, dalam pembangunan proyek Hotel Kuansing ini, kerugian negara mencapai Rp22, 6 miliar lebih.

- Advertisement -

Tersangka Sukarmis dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Telukkuantan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Mei 2024 sampai 22 Mei 2024. Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Pihak kejaksaan menyangkakan mantan Bupati Kuansing itu dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 Ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000, dan ancaman hukuman untuk Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalan Lubuk Ambacang-Koto Kombu Tertimbun Longsor

Sampai saat ini, belum ada tanggapan dan jawaban dari pihak keluarga tentang status mantan Bupati Kuansing itu. Salah seorang pihak keluarga yang ditemui Riau Pos, Jumat (3/5) enggan berkomentar terkait penahanan Sukarmis ini.

Kasus dugaan korupsi mantan Sukarmis ini dibuka dan dilakukan penyelidikan saat Kejari Kuansing dipimpin Hadiman SH MH. Kemudian dilanjutkan oleh Kajari Kuansing saat ini Nurhadi Puspandoyo. Sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa terkait kasus ini, termasuk anggota DPRD Kuansing masa itu.

Pembangunan fisik Hotel Kuansing berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015. Pada tahun 2014, anggaran pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dalam APBD Kuansing 2014 sebesar Rp41 miliar lebih. Sehingga tahun 2015 dilakukan penambahan sebesar Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing. Tetapi juga tidak tuntas hingga saat ini.

Selain Sukarmis, kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing jaksa sudah lebih dulu melakukan penahanan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yacub dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Suhasman. Keduanya tengah menjalani proses persidangan.

Persoalan hukum yang menyangkut Sukarmis juga mendapat tanggapan dari beberapa tokoh Kuansing di Pekanbaru yakni Mardianto Manan dan Raja Bastian Rusli. Keduanya merasa prihatin. “Kita jalani dengan tenang dan sampaikan fakta dan data yang benar. Kita jalani dengan sabar. Semua ini adalah perjalanan hidup kita yang sudah tercatat di lauhulmahfuz dan suratan takdir nan sudah ditentukan oleh Allah SWT,’’ ujar Mardianto Manan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sukarmis punya hak yang sama di hadapan hukum, berhak membela diri. “Saran kami, silakan dibantah jika ada tuduhan yang tidak benar adanya. Kami sebagai masyarakat turut prihatin akan kejadian yang menimpa Bang Haji (panggilan Sukarmis). Sabar dan tawakal menerima semua ini,’’ paparnya.

Begitu juga dengan tokoh masyarakat Kuansing lainnya, Raja Bastian Rusli pun merasa terkejut dan prihatin dengan peristiwa hukum yang menimpa Sukarmis. “Saya terkejut mendapat informasi jaksa menahan Pak Sukarmis siang tadi (kemarin, red),” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Gabungan Tertibkan PETI di Lubuk Ambacang

Menurut Bastian Rusli, Sukarmis adalah sahabat dan adik baginya karena dari segi umur Sukarmis jauh di bawahnya. Dalam persaingan politik, sebetulnya Raja Bastian Rusli sempat bersaing dalam helat Pilkada Kuansing 2006. Saat itu, dirinya maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan H Suhardiman Amby sebagai calon bupati. Dalam pilkada perdana Kuansing itu, Sukarmis yang berpasangan dengan Mursini unggul dan menjadi pemenangnya.

Bastian Rusli berharap, Sukarmis dan keluarga tabah dalam menghadapi cobaan ini dan dalam menghadapi persoalan hukum ini. “Saya pun hanya bisa mengharapkan Sukarmis tabah dan jujur dengan persoalan hukum yang dihadapinya,’’ tambahnya.

Persoalan  ini, kata Bastian tentu saja menjadi sebuah keprihatinan bagi masyarakat Kuansing. Di mana, sudah tiga orang bupati dan mantan bupati Kuansing  yang tersandung dengan persoalan hukum.

Dikatkan Bastian, tokoh-tokoh masyarakat Kuansing yang sekarang diberikan amanah memegang jabatan, memimpin Kuansing hendaknya menjadi sebuah pembelajaran. Mengikuti semua aturan yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga tidak ada yang tersangkut dalam kasus hukum lagi.

Tempati Kamar Ukuran 5×5 Meter
Saat ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan, Sukarmis menempati kamar berukuran 5×5 meter. Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIB Telukkuantan, Bejo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Aldino Octalaperta menjawab Riau Pos.

Aldino mengatakan, Sukarmis tiba di lapas sekitar pukul 12.00 WIB. “Pak Sukarmis diantar dengan mobil tahanan kejaksaan. Saat ini beliau menempati kamar di blok minimum security bersama 12 warga binaan lainnya. Semua kamar di sini penuh. Blok minimum security ini memang kita gunakan untuk warga binaan sebelumnya,” kata Aldino.

Apakah belasan warga binaan yang menghuni blok minimum security itu semuanya kasus korupsi? Aldino menjawab bahwa kamar yang dihuni mantan Bupati Kuansing tersebut berbeda kasus. “Iya. Di sini campur. Dari 12 orang di dalam itu, ada beberapa kasus seperti dompeng dan pencurian,” terang Aldino.(das)

Laporan DESRIANDI CANDRA dan MARDIAS CHAN, Telukkuantan






Reporter: Mardias Chan





Reporter: Desriandi Chandra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, H Sukarmis ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jumat (3/5). Awalnya Sukarmis dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Hotel Kuansing sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan ada keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing itu dalam kasus tersebut. Mulai dari pengadaan lahan hingga pada pembangunan fisiknya rentang waktu 2013-2016.

“Pak Sukarmis paginya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hotel Kuansing. Dari bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan, bahwa Pak Sukarmis berperan dalam pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak itu,’’ ujar Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH yang dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (3/5).

Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, Sukarmis terbukti berperan dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing. “Mulai dari pembelian lahan dari almarhum Susilowandi hingga fisiknya. Ditambah keterangan para saksi dalam persidangan dalam kasus ini,’’ ujarnya.

Nurhadi memaparkan, dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima Kejari Kuansing, dalam pembangunan proyek Hotel Kuansing ini, kerugian negara mencapai Rp22, 6 miliar lebih.

Tersangka Sukarmis dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Telukkuantan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Mei 2024 sampai 22 Mei 2024. Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Pihak kejaksaan menyangkakan mantan Bupati Kuansing itu dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 Ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000, dan ancaman hukuman untuk Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Rp2,3 M, KADISDIK RIAU DITAHAN

Sampai saat ini, belum ada tanggapan dan jawaban dari pihak keluarga tentang status mantan Bupati Kuansing itu. Salah seorang pihak keluarga yang ditemui Riau Pos, Jumat (3/5) enggan berkomentar terkait penahanan Sukarmis ini.

Kasus dugaan korupsi mantan Sukarmis ini dibuka dan dilakukan penyelidikan saat Kejari Kuansing dipimpin Hadiman SH MH. Kemudian dilanjutkan oleh Kajari Kuansing saat ini Nurhadi Puspandoyo. Sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa terkait kasus ini, termasuk anggota DPRD Kuansing masa itu.

Pembangunan fisik Hotel Kuansing berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015. Pada tahun 2014, anggaran pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dalam APBD Kuansing 2014 sebesar Rp41 miliar lebih. Sehingga tahun 2015 dilakukan penambahan sebesar Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing. Tetapi juga tidak tuntas hingga saat ini.

Selain Sukarmis, kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing jaksa sudah lebih dulu melakukan penahanan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yacub dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Suhasman. Keduanya tengah menjalani proses persidangan.

Persoalan hukum yang menyangkut Sukarmis juga mendapat tanggapan dari beberapa tokoh Kuansing di Pekanbaru yakni Mardianto Manan dan Raja Bastian Rusli. Keduanya merasa prihatin. “Kita jalani dengan tenang dan sampaikan fakta dan data yang benar. Kita jalani dengan sabar. Semua ini adalah perjalanan hidup kita yang sudah tercatat di lauhulmahfuz dan suratan takdir nan sudah ditentukan oleh Allah SWT,’’ ujar Mardianto Manan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sukarmis punya hak yang sama di hadapan hukum, berhak membela diri. “Saran kami, silakan dibantah jika ada tuduhan yang tidak benar adanya. Kami sebagai masyarakat turut prihatin akan kejadian yang menimpa Bang Haji (panggilan Sukarmis). Sabar dan tawakal menerima semua ini,’’ paparnya.

Begitu juga dengan tokoh masyarakat Kuansing lainnya, Raja Bastian Rusli pun merasa terkejut dan prihatin dengan peristiwa hukum yang menimpa Sukarmis. “Saya terkejut mendapat informasi jaksa menahan Pak Sukarmis siang tadi (kemarin, red),” ujarnya.

Baca Juga:  Waspada Longsor di Perbatasan Kuansing-Sumbar

Menurut Bastian Rusli, Sukarmis adalah sahabat dan adik baginya karena dari segi umur Sukarmis jauh di bawahnya. Dalam persaingan politik, sebetulnya Raja Bastian Rusli sempat bersaing dalam helat Pilkada Kuansing 2006. Saat itu, dirinya maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan H Suhardiman Amby sebagai calon bupati. Dalam pilkada perdana Kuansing itu, Sukarmis yang berpasangan dengan Mursini unggul dan menjadi pemenangnya.

Bastian Rusli berharap, Sukarmis dan keluarga tabah dalam menghadapi cobaan ini dan dalam menghadapi persoalan hukum ini. “Saya pun hanya bisa mengharapkan Sukarmis tabah dan jujur dengan persoalan hukum yang dihadapinya,’’ tambahnya.

Persoalan  ini, kata Bastian tentu saja menjadi sebuah keprihatinan bagi masyarakat Kuansing. Di mana, sudah tiga orang bupati dan mantan bupati Kuansing  yang tersandung dengan persoalan hukum.

Dikatkan Bastian, tokoh-tokoh masyarakat Kuansing yang sekarang diberikan amanah memegang jabatan, memimpin Kuansing hendaknya menjadi sebuah pembelajaran. Mengikuti semua aturan yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga tidak ada yang tersangkut dalam kasus hukum lagi.

Tempati Kamar Ukuran 5×5 Meter
Saat ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan, Sukarmis menempati kamar berukuran 5×5 meter. Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIB Telukkuantan, Bejo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Aldino Octalaperta menjawab Riau Pos.

Aldino mengatakan, Sukarmis tiba di lapas sekitar pukul 12.00 WIB. “Pak Sukarmis diantar dengan mobil tahanan kejaksaan. Saat ini beliau menempati kamar di blok minimum security bersama 12 warga binaan lainnya. Semua kamar di sini penuh. Blok minimum security ini memang kita gunakan untuk warga binaan sebelumnya,” kata Aldino.

Apakah belasan warga binaan yang menghuni blok minimum security itu semuanya kasus korupsi? Aldino menjawab bahwa kamar yang dihuni mantan Bupati Kuansing tersebut berbeda kasus. “Iya. Di sini campur. Dari 12 orang di dalam itu, ada beberapa kasus seperti dompeng dan pencurian,” terang Aldino.(das)

Laporan DESRIANDI CANDRA dan MARDIAS CHAN, Telukkuantan






Reporter: Mardias Chan





Reporter: Desriandi Chandra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari