Sabtu, 18 Mei 2024

MAKI Ajukan Praperadilan dalam Perkara Harun Masiku

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan praperadilan dilayangkan tiga lembaga masyarakat anti korupsi kepada pimpinan KPK. Mereka mendesak agar buronan tersangka korupsi, Harun Masiku disidang secara in absentia. Itu lantaran mereka menilai KPK lambat dalam menangkap Harun yang sudah menghilang sejak empat tahun lalu. 

Permohonan itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Januari . “Kami meragukan Harun Masiku tertangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ahad (21/1).

Yamaha

Mereka gerah lantaran KPK tak segera memastikan penangkapan buron kasus penyuapan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah tertangkap dan menjalani hukuman.

Buron sejak 17 Januari 2020, Boyamin menduga Harun Masiku sudah meninggal. Lantaran melihat rekam jejak dan kemampuannya melarikan diri, sulit untuk seorang Harun kabur terus terusan tanpa ada dukungan finansial.

Baca Juga:  PDIP: Jokowi Telah Memainkan Perannya

Tuntutan agar KPK segera mengajukan Harun ke persidangan dengan skema in absentia alias tanpa terdakwa sangat diperlukan. Agar publik segera mendapat kepastian mengenai kasus ini. Ketimbang harus menunggu Harun ditangkap dan diseret ke meja hijau.

- Advertisement -

Pengajuan ke PN Jaksel tersebut bagian dari desakan ke pimpinan KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengupayakan sidang in absentia. Namun, juga belum bisa memastikan ke publik mengenai keberadaan Harun Masiku. “Maka, kami dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” jelasnya.

Maka, perlu meminta agar Hakim PN Jaksel perintahkan KPK melakukan sidang in absentia. Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan ini sekaligus untuk mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pakar Hukum UGM: KPU Bisa Jadi Alat Tunda Pemilu 2024

Atau komoditas politik menjelang Pemilu. Di mana, kasus ini diramaikan menjelang momentum seperti tahun politik sekarang. “Dan KPK harus menuntaskan perkara ini agar tidak dijadikan gorengan politik,” jelasnya.

Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya siap untuk menghadapi proses praperadilan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus ini.

Dia justru mengapresiasi langkah MAKI. Yang menurutnya, telah aktif berperan serta dan menjadi sparing partner KPK. “Terutama dalam hal pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan itu. Rencananya, sidang perdana kasus pengajuan in absentia ini berlangsung pada Senin 29 Januari mendatang. Dengan Hakim Tunggal, Abu Hanifah.(elo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan praperadilan dilayangkan tiga lembaga masyarakat anti korupsi kepada pimpinan KPK. Mereka mendesak agar buronan tersangka korupsi, Harun Masiku disidang secara in absentia. Itu lantaran mereka menilai KPK lambat dalam menangkap Harun yang sudah menghilang sejak empat tahun lalu. 

Permohonan itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Januari . “Kami meragukan Harun Masiku tertangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ahad (21/1).

Mereka gerah lantaran KPK tak segera memastikan penangkapan buron kasus penyuapan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah tertangkap dan menjalani hukuman.

Buron sejak 17 Januari 2020, Boyamin menduga Harun Masiku sudah meninggal. Lantaran melihat rekam jejak dan kemampuannya melarikan diri, sulit untuk seorang Harun kabur terus terusan tanpa ada dukungan finansial.

Baca Juga:  Istana Tolak Bansos Dikaitkan dengan Kampanye Pemilu

Tuntutan agar KPK segera mengajukan Harun ke persidangan dengan skema in absentia alias tanpa terdakwa sangat diperlukan. Agar publik segera mendapat kepastian mengenai kasus ini. Ketimbang harus menunggu Harun ditangkap dan diseret ke meja hijau.

Pengajuan ke PN Jaksel tersebut bagian dari desakan ke pimpinan KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengupayakan sidang in absentia. Namun, juga belum bisa memastikan ke publik mengenai keberadaan Harun Masiku. “Maka, kami dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” jelasnya.

Maka, perlu meminta agar Hakim PN Jaksel perintahkan KPK melakukan sidang in absentia. Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan ini sekaligus untuk mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera.

Baca Juga:  PPP Bidik Semua Gubernur di Jawa untuk Diusung Jadi Capres 2024

Atau komoditas politik menjelang Pemilu. Di mana, kasus ini diramaikan menjelang momentum seperti tahun politik sekarang. “Dan KPK harus menuntaskan perkara ini agar tidak dijadikan gorengan politik,” jelasnya.

Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya siap untuk menghadapi proses praperadilan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus ini.

Dia justru mengapresiasi langkah MAKI. Yang menurutnya, telah aktif berperan serta dan menjadi sparing partner KPK. “Terutama dalam hal pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan itu. Rencananya, sidang perdana kasus pengajuan in absentia ini berlangsung pada Senin 29 Januari mendatang. Dengan Hakim Tunggal, Abu Hanifah.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari