SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak menetapkan DK (49), pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Raya Km 10 Perawang, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pelaksanaan gelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo SH mengutarakan bahwa tersangka DK kini telah resmi ditahan di Rutan Polres Siak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka DK kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujar AKP Siswoyo, Ahad (1/11/2026).
Insiden tragis yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) sore tersebut bermula saat mobil yang dikendarai DK melaju dari arah Perawang menuju Minas dan mengambil jalur ke kanan, hingga menyapu tiga unit sepeda motor dari arah berlawanan.
Akibat tabrakan beruntun tersebut, seorang pengendara sepeda motor bernama Alwi Mufid (16) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua remaja lainnya mengalami luka berat.(mng)

