Sabtu, 7 September 2024

Terlibat Curanmor, Kakak Adik Diringkus Polisi

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Siak Hulu berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh.

Kedua tersangka merupakan kakak adik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Tersangka HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sedangkan EF berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh. Korban Siti Fadilah. Ia kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

- Advertisement -

‘’Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor bebek warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ  dan sepeda motor merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur tersangka,’’ ujar AKP Asdisyah, Senin (22/7).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Ditangkap

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka EF berhasil diringkus di rumahnya, Rabu (17/7). Saat melihat kedatangan Tim Opsnal tersangka melarikan diri ke dalam semak bekalang sekolah MTS.

- Advertisement -

‘’Tersangka yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya HY yang sudah lebih dulu ditangkap,’’ jelas Kapolsek.

Adapun modus operandi tersangka cukup rapi. EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.

‘’Setelah itu tersangka membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing-masing oleh tersangka,’’ kata Kapolsek.

Baca Juga:  Tiga Mesin Penambang Ilegal Galian C Diamankan

Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(hen)

Laporan KAMARDDIN, Kampar

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Siak Hulu berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh.

Kedua tersangka merupakan kakak adik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Tersangka HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sedangkan EF berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh. Korban Siti Fadilah. Ia kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

‘’Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor bebek warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ  dan sepeda motor merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur tersangka,’’ ujar AKP Asdisyah, Senin (22/7).

Baca Juga:  Pj Gubri Prihatin Murid SD Belajar di Bekas Toilet 

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka EF berhasil diringkus di rumahnya, Rabu (17/7). Saat melihat kedatangan Tim Opsnal tersangka melarikan diri ke dalam semak bekalang sekolah MTS.

‘’Tersangka yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya HY yang sudah lebih dulu ditangkap,’’ jelas Kapolsek.

Adapun modus operandi tersangka cukup rapi. EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.

‘’Setelah itu tersangka membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing-masing oleh tersangka,’’ kata Kapolsek.

Baca Juga:  Anak Kampar Juara 3 Nasional Lomba Pidato Bahasa Inggris

Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(hen)

Laporan KAMARDDIN, Kampar

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari