TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk terduga pengedar narkoba berinisial US (34) warga Desa Mukti Sari yang meresahkan warga dan berhasil diamankan sabu-sabu seberat 3,25 gram, Jumat (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB.
’’Tersangka kami tangkap saat berada di dalam mobil di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Ahad (21/7).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Indra Sakti.
’’Sering terjadi untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku,’’ ujar Kapolsek.
Setelah itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
’’Saat itu, kita melihat ada satu orang laki-laki sedang berada di dalam mobil warna hitam BM 1907 JI yang terparkir di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra sakti,’’ tambah Kapolsek.
Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan mobil milik tersangka yang saksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan sejumlah barang bukti.
’’Kita menemukan 10 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang sabu-sabu, bong, kaca pyrex dan barang bukti lainnya,’’ ungkap Nursyafniati.
Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.
’’Tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(kom)