Kamis, 21 November 2024

Rumah Terduga Pelaku Narkoba Digerebek Polisi

- Advertisement -

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Polsek Kampar Kiri mengerebek rumah seorang terduga pelaku narkoba SI (40) di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Ahad (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pasalnya tersangka ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat karena peredaran narkoba di wilayah Desa Mentulik.

- Advertisement -

’’Dari laporan itulah kita langsung melacak keberadaan tersangka dan diketahuilah saat itu dia berada di rumahnya,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Senin (19/2).

Kapolsek mengungkapkan, awalnya Kamis (15/2) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Baca Juga:  Pj Sekda Pimpin Rakor Perencanaan Pembangunan

‘’Mendapatkan informasi itu, langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,’’ terangnya.

- Advertisement -

Selanjutnya pada Ahad (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB, tim sampai di rumah tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap SI. Pada saat itu terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

‘’Rumah terduga pelaku kita geledah dan ditemukan paket-paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp200 ribu, sendok pipet, kaca pirek, bungkus rokok, 10 plastik klip beling dan HP warna hitam,’’ ungkap Kapolsek.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

‘’Tersangka kita sangkakan Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkasnya.(hen)

Baca Juga:  Jual Sabu, Warga Tempuling Diamankan Polisi

Laporan KAMARUDDIN, Kamparkirihilir

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Polsek Kampar Kiri mengerebek rumah seorang terduga pelaku narkoba SI (40) di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Ahad (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pasalnya tersangka ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat karena peredaran narkoba di wilayah Desa Mentulik.

- Advertisement -

’’Dari laporan itulah kita langsung melacak keberadaan tersangka dan diketahuilah saat itu dia berada di rumahnya,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Senin (19/2).

Kapolsek mengungkapkan, awalnya Kamis (15/2) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

- Advertisement -
Baca Juga:  60 Peserta Ikuti Honda Community Safety Riding Competition

‘’Mendapatkan informasi itu, langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,’’ terangnya.

Selanjutnya pada Ahad (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB, tim sampai di rumah tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap SI. Pada saat itu terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

‘’Rumah terduga pelaku kita geledah dan ditemukan paket-paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp200 ribu, sendok pipet, kaca pirek, bungkus rokok, 10 plastik klip beling dan HP warna hitam,’’ ungkap Kapolsek.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

‘’Tersangka kita sangkakan Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkasnya.(hen)

Baca Juga:  Mahasiswa Umri Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SDN 130

Laporan KAMARUDDIN, Kamparkirihilir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari