Sabtu, 27 Juli 2024

Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kampar Diciduk Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap pada Ahad malam (17/4/2022) di dua TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama oleh Tim Ojoloyo yang dipimpim oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH pada Ahad (17/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, terhadap tersangka ZE (40) warga Dusun Koto Semiri RT006/RW 004 Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. ZE ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku di Dusun I Kampung Bukit, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

- Advertisement -

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.

Baca Juga:  Belajar Kelola PI 10 Persen, Pemkab Kampar Koordinasi dengan PT MUJ

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledaan yang didampingi oleh aparat desa setempat ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, yang diletakkan di bawah lantai. Tepatnya di belakang meja rias di dalam kamar pelaku ZE serta barang bukti lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka ZE, dirinya mengaku bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.

- Advertisement -

Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang sudah diketahui identitas.

Senin (18/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap NK (33) warga Kampung Panjang Mudiok RT002/RW002 Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Personel Yonif 132/BS Bersihkan Pasar Kabun

NK ditangkap pihak kepolisian pada saat berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan  satu paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip putih bening, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap pada Ahad malam (17/4/2022) di dua TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama oleh Tim Ojoloyo yang dipimpim oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH pada Ahad (17/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, terhadap tersangka ZE (40) warga Dusun Koto Semiri RT006/RW 004 Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. ZE ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku di Dusun I Kampung Bukit, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.

Baca Juga:  Repol Ikut Gotong Royong Bangun MDA di Desa Empat Balai Kuok

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledaan yang didampingi oleh aparat desa setempat ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, yang diletakkan di bawah lantai. Tepatnya di belakang meja rias di dalam kamar pelaku ZE serta barang bukti lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka ZE, dirinya mengaku bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.

Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang sudah diketahui identitas.

Senin (18/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap NK (33) warga Kampung Panjang Mudiok RT002/RW002 Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Ditangkap, Pengedar Narkoba Tak Berkutik

NK ditangkap pihak kepolisian pada saat berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan  satu paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip putih bening, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari