KAMPAR (RIAUPOS.CO)-Dua organisasi massa (ormas) bersitegang di pinggir jalan lajur 2 Perum Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (31/1) sore. Konflik ini dipicu permasalahan terkait pendirian plang nama dan pagar nonpermanen di sebidang lahan yang diklaim kedua ormas.
Permasalahan ini berawal dari pendirian plang nama dan pagar nonpermanen sebuah ormas di sebidang lahan seluas lebih kurang 2 hektare. Lahan tersebut diklaim masih dalam pengawasan ormas lainnya berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan.
“Situasi sangat tegang, massa dari kedua ormas berkumpul dengan jumlah yang cukup banyak. Kami langsung turun ke lokasi dan melakukan mediasi antara pimpinan masing-masing ormas,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi.
Kompol Fauzi menjelaskan, mediasi pertama dilakukan oleh Kapolsek Siak Hulu dengan mengajak kedua pihak untuk menjelaskan permasalahan dengan kepala dingin. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami minta agar pihak Grib Jaya dapat melakukan pembongkaran terlebih dahulu pagar dan plang nama hingga adanya hasil kesepakatan saat mediasi nantinya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Dankoti PP Provinsi Riau Ari Gaufar.
Sementara Panglima Grib Jaya DPD Provinsi Riau Pendi menjelaskan, pihaknya bersedia melakukan mediasi, namun tidak mendapatkan persetujuan untuk membongkar pagar dan plang nama Grib Jaya. Menyadari bahwa situasi semakin tegang, polisi mengajak TNI untuk bersama-sama melakukan mediasi.
Dir Intelkam Polda Riau KBP Wimboko, Kasat Samapta Polresta Pekanbaru AKBP Maryanta, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Kasat IK Polres Kampar AKP JWH Matondang, Camat Siak Hulu Irwansyah, Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi, Danramil 06/SH Kapten CBA Y Zebua hadir di lokasi untuk mencari solusi. Namun, di tengah perundingan, massa dari anggota PP dan Grib Jaya turun ke jalan dengan saling berhadapan membentuk kelompok.
Situasi pun semakin tegang. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja meminta secara tegas Panglima Grib Jaya Pendi untuk segera menghubungi dan menghdirkan kuasa hukum Grib Jaya yang sudah memberi perintah melakukan pemagaran lahan secara sepihak.
’’Apabila tidak dapat dihadirkan maka massa dari Grib jaya akan dibubarkan secara paksa karena dianggap telah menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres Kampar.
Kapolres menambahkan, berkat upaya persuasif, situasi akhirnya dapat diredam dan kedua belah pihak sepakat untuk membubarkan diri dan melanjutkan mediasi pada hari Senin (3/2) di Polda Riau.
’’Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan damai terkait konflik lahan dan mencegah terjadinya bentrokan antarormas di masa mendatang,’’ tegas Kapolres.(kom)