(RIAUPOS.CO) – Puluhan ninik mamak, dubalang, kades , aparat Desa Kenegerian Kuntu, perwakilan BKSA, dan Dirkrimsus Polda Riau mengamankan dua unit alat berat yang diduga membuka lahan hutan lindung di kawasan hutan adat Kenegerian Kuntu, Kecamatan Kamparkiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/1).
Rombongan ini langsung menuju lokasi pembukaan lahan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kuantan Singingi atau sekitar 15 kilometer dari kawasan pemukiman Desa Kuntu.
Saat menyisir kawasan hutan yang berada di Pematang Panjang, Dusun Binaan, Desa Kuntu tersebut, beberapa alat berat diketahui sudah meninggalkan lokasi. "Dari informasi yang kami terima, setidaknya ada 5-6 alat berat yang beroperasi dalam sepekan terakhir. Makanya hari ini (kemarin, red) langsung kami amankan agar tidak adalagi aktivitas pembukaan lahan secara ilegal," ungkap Kepala Desa Kuntu Asril.
Asril menambahkan, sudah banyak lahan yang sudah digarap. Lahan dijual ke perorangan dan sudah diamankan dua alat berat. "Sudah turun dari Dirkrimsus Polda dan BBKSDA dan mengamankan dua alat berat," jelas Asril.
Sementara itu, Khalifah Kenegerian Kuntu By Herizal Dt Bandaro menjelaskan, ninik mamak, kepala desa, perangkat desa serta dubalang mengamankan alat berat yang bekerja di hutan lindung Rimba Baling. "Diamankan dua buah alat berat eskavator dan bulldozer. Lahan yang digarap sudah luas dan alat bekerja di lahan tersebut sudah lama," jelas By Herizal Datuk Bandaro.
By Herizal Datuk Bandaro menambahkan, dari BBKSDA dan Dirkrimsus Polda Riau sudah turun ke lokasi. "Mereka turun mengambil titik koordinat. Ini tanah ulayat Kenegerian Kuntu dan masuk kawasan Suaka Margasatwa Rimba Baling. Yang kita tahu yang membeli lahan tersebut Apri orang Mahato," jelas By Herizal Datuk Bandaro.
Setelah lebih dari satu jam melakukan penyisiran mengikuti jejak alat berat, satu unit alat berat jenis bulldozer berhasil ditemukan meskipun disembunyikan operator. Tidak lama berselang di tempat terpisah juga ditemukan alat berat jenis eskavator yang tengah beroperasi membuka lahan langsung dihentikan warga.
Kedua unit alat berat tersebut kemudian digiring warga ke luar dari hutan untuk diamankan. Dari informasi yang didapat warga, beberapa unit alat berat justru di bawah pengawasan Apri (42) warga asal Mahato, Rokan Hilir yang sudah dua tahun berdomisili di Pematang Panjang, Dusun Binaan, Desa Kuntu.
Hal inipun terbukti setelah Apri muncul saat warga sudah mengamankan eskavator. Setelah didesak warga, Apri mengaku mengecek mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan eskavator. "Awalnya saya heran, mobil sudah lama masuk (ke dalam hutan, red) kok belum keluar. Makanya datang ke sini untuk mengecek,” ujar Apri.
Dari pengakuan Apri, total lahan yang diperjualbelikan tanpa SKT/SKGR mencapai 80 hektare. Tanah itu dibeli dari beberapa oknum warga Kuntu berinisial A, I dan N dengan harga bervariasi sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta per hektar. Namun jual beli dilakukan di bawah tangan dan hanya bermodal kwitansi pembayaran.
”Saya beli dari mak I, seluas 7 hektare, kemudian dari Pak A seluas 5 hektare dari total lahan 30 hektare milik Pak A. Itu bukan saya sendiri yang membeli tetapi beberapa orang. Nanti setelah sawit berusia 3 bulan baru dibagi. Kalau semuanya, lebih kurang 80 hektare,” ungkap Apri.
Apri mengaku tergiur membeli tanah tanpa surat-surat tersebut dengan harga miring. Sehingga saat ini ia mengaku sudah menguasai 5 hektare lahan. Bahkan ia rela menjual tanah dan rumahnya di Mahato dan pindah ke Pematang Panjang, Desa Kuntu.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan pihaknya telah mengamankan alat berat yang tengah beroperasi di kawasan Hutan Lindung, Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.”Benar. Kami yang amankan. Ini masih proses,” singkat Kombes Ferry.(das)
Laporan KAMARUDIN dan AFIAT ANANDA, Kamparkiri