KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkai, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (1/10). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh rakit hisap yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar bersama Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, Kasubsektor Gunung Sari Ipda Effendro Harta, serta 15 personel Polsek Kampar Kiri lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kompol Rusyandi menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang sempat viral di media sosial TikTok.
“Tim kami bergerak menuju lokasi di aliran Sungai Setingkai. Setelah menempuh perjalanan cukup sulit, kami menemukan tujuh unit rakit hisap tertambat di pinggir sungai,” ungkapnya.
Saat dilakukan penindakan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Diduga, mereka telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
“Pelaku kemungkinan besar sudah lebih dulu mengetahui keberadaan kami, sehingga mereka kabur meninggalkan rakit-rakit tersebut,” ujar Kapolsek.
Tim kemudian menarik seluruh rakit hisap dengan bantuan warga sekitar menuju pelabuhan sungai. Seluruh rakit selanjutnya dievakuasi ke Mapolsek Kampar Kiri menggunakan truk colt diesel untuk dijadikan barang bukti.
“Kami akan terus menindak kegiatan PETI yang merusak lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolsek.



