Rabu, 29 Oktober 2025
spot_img

Guru Honorer di Mandau Keluhkan Kenaikan Iuran PGRI

DURI (RIAUPOS.CO) – Kenaikan iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menimbulkan keluhan dari kalangan guru, terutama tenaga honorer dan tenaga kependidikan (TU).

Para guru menganggap kebijakan kenaikan iuran itu diterapkan tanpa musyawarah atau kesepakatan bersama anggota. Berdasarkan informasi yang beredar, setiap anggota PGRI di Mandau kini wajib membayar iuran sebesar Rp10 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp6 ribu.

Bagi tenaga honorer yang bergaji tidak tetap, kenaikan ini dirasa cukup memberatkan.

“Dulu hanya Rp6 ribu, sekarang jadi Rp10 ribu. Yang paling terasa, tenaga TU juga ikut dipotong, padahal mereka bukan guru, hanya membantu administrasi sekolah,” ujar salah seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10).

Baca Juga:  Pemkab Bengkalis Komitmen Perhatikan Pendidikan

Ia juga menyebutkan, tidak ada pemberitahuan resmi atau rapat anggota sebelum iuran dinaikkan. Selain itu, penggunaan dana iuran selama ini dinilai tidak transparan.

“Kami tidak tahu uangnya digunakan untuk apa. Kalau ada kegiatan PGRI, kami masih diminta iuran lagi. Padahal iuran bulanan sudah jalan. Jumlah guru ASN dan honorer di Mandau ini banyak, pasti dananya besar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril SAg MPd, membantah bahwa keputusan itu dibuat sepihak. Menurutnya, penetapan besaran iuran sudah menjadi kebijakan organisasi secara nasional.

“Aturannya memang dari pusat untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan. Selama ini di daerah belum maksimal diterapkan, jadi sekarang dijalankan kembali. Kalau ingin lebih rinci, bisa ditanyakan ke Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis,” jelas Amril, yang juga Kepala SMPN 1 Mandau.

Baca Juga:  Bengkalis Tuan Rumah Porseni IGTKI Tingkat Provinsi

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, menegaskan bahwa pungutan iuran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

“Iuran anggota merupakan bentuk dukungan untuk menjalankan organisasi dari tingkat pusat sampai ke daerah,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah guru berharap agar PGRI dapat lebih transparan dalam pelaporan penggunaan dana serta melibatkan anggota dalam setiap keputusan organisasi yang menyangkut kontribusi keuangan.(ksm)

DURI (RIAUPOS.CO) – Kenaikan iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menimbulkan keluhan dari kalangan guru, terutama tenaga honorer dan tenaga kependidikan (TU).

Para guru menganggap kebijakan kenaikan iuran itu diterapkan tanpa musyawarah atau kesepakatan bersama anggota. Berdasarkan informasi yang beredar, setiap anggota PGRI di Mandau kini wajib membayar iuran sebesar Rp10 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp6 ribu.

Bagi tenaga honorer yang bergaji tidak tetap, kenaikan ini dirasa cukup memberatkan.

“Dulu hanya Rp6 ribu, sekarang jadi Rp10 ribu. Yang paling terasa, tenaga TU juga ikut dipotong, padahal mereka bukan guru, hanya membantu administrasi sekolah,” ujar salah seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10).

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Diangkut Petugas

Ia juga menyebutkan, tidak ada pemberitahuan resmi atau rapat anggota sebelum iuran dinaikkan. Selain itu, penggunaan dana iuran selama ini dinilai tidak transparan.

- Advertisement -

“Kami tidak tahu uangnya digunakan untuk apa. Kalau ada kegiatan PGRI, kami masih diminta iuran lagi. Padahal iuran bulanan sudah jalan. Jumlah guru ASN dan honorer di Mandau ini banyak, pasti dananya besar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril SAg MPd, membantah bahwa keputusan itu dibuat sepihak. Menurutnya, penetapan besaran iuran sudah menjadi kebijakan organisasi secara nasional.

- Advertisement -

“Aturannya memang dari pusat untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan. Selama ini di daerah belum maksimal diterapkan, jadi sekarang dijalankan kembali. Kalau ingin lebih rinci, bisa ditanyakan ke Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis,” jelas Amril, yang juga Kepala SMPN 1 Mandau.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Bhatin Solapan Ditangkap Polisi

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, menegaskan bahwa pungutan iuran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

“Iuran anggota merupakan bentuk dukungan untuk menjalankan organisasi dari tingkat pusat sampai ke daerah,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah guru berharap agar PGRI dapat lebih transparan dalam pelaporan penggunaan dana serta melibatkan anggota dalam setiap keputusan organisasi yang menyangkut kontribusi keuangan.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DURI (RIAUPOS.CO) – Kenaikan iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menimbulkan keluhan dari kalangan guru, terutama tenaga honorer dan tenaga kependidikan (TU).

Para guru menganggap kebijakan kenaikan iuran itu diterapkan tanpa musyawarah atau kesepakatan bersama anggota. Berdasarkan informasi yang beredar, setiap anggota PGRI di Mandau kini wajib membayar iuran sebesar Rp10 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp6 ribu.

Bagi tenaga honorer yang bergaji tidak tetap, kenaikan ini dirasa cukup memberatkan.

“Dulu hanya Rp6 ribu, sekarang jadi Rp10 ribu. Yang paling terasa, tenaga TU juga ikut dipotong, padahal mereka bukan guru, hanya membantu administrasi sekolah,” ujar salah seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10).

Baca Juga:  36 Pelajar Terbaik Bengkalis Siap Kibarkan Merah Putih

Ia juga menyebutkan, tidak ada pemberitahuan resmi atau rapat anggota sebelum iuran dinaikkan. Selain itu, penggunaan dana iuran selama ini dinilai tidak transparan.

“Kami tidak tahu uangnya digunakan untuk apa. Kalau ada kegiatan PGRI, kami masih diminta iuran lagi. Padahal iuran bulanan sudah jalan. Jumlah guru ASN dan honorer di Mandau ini banyak, pasti dananya besar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril SAg MPd, membantah bahwa keputusan itu dibuat sepihak. Menurutnya, penetapan besaran iuran sudah menjadi kebijakan organisasi secara nasional.

“Aturannya memang dari pusat untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan. Selama ini di daerah belum maksimal diterapkan, jadi sekarang dijalankan kembali. Kalau ingin lebih rinci, bisa ditanyakan ke Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis,” jelas Amril, yang juga Kepala SMPN 1 Mandau.

Baca Juga:  Upika Gelar Rapat Persiapan MTQ Tingkat Kecamatan Mandau

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, menegaskan bahwa pungutan iuran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

“Iuran anggota merupakan bentuk dukungan untuk menjalankan organisasi dari tingkat pusat sampai ke daerah,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah guru berharap agar PGRI dapat lebih transparan dalam pelaporan penggunaan dana serta melibatkan anggota dalam setiap keputusan organisasi yang menyangkut kontribusi keuangan.(ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari